Liputanabn.com | Lebak, 09 Mei 2026 Komitmen untuk melindungi masyarakat pekerja dari risiko kerja terus digalakkan di tingkat desa. Kepala Desa Cikaret, Kecamatan Cigemlong, Kabupaten Lebak, Hafid Idris, menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Program BPU merupakan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri, untuk terlindungi jaminan sosial. Melalui program ini, petani, pedagang, nelayan, tukang ojek, hingga pelaku UMKM berhak mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pernyataan Kepala Desa Cikaret
“Perlindungan kerja bukan hanya untuk pegawai kantoran. Petani yang jatuh di sawah, pedagang yang kecelakaan di jalan, atau tukang bangunan yang tertimpa material, semua punya risiko. Karena itu kami di Desa Cikaret sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan BPU ini,” tegas Hafid Idris, Senin 09/05/2026.
Hafid Idris menambahkan, pihaknya siap terjun langsung ke setiap RT di Desa Cikaret untuk membantu mensosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini akan dilakukan bersama Kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak agar pemahaman warga semakin utuh.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU
Dengan iuran mulai Rp16.800/bulan, peserta BPU mendapat:
1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah.
2.Jaminan Kematian (JKM): Santunan Rp42 juta + beasiswa 2 anak jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
3.Jaminan Hari Tua (JHT): Opsional, sebagai tabungan masa depan.
Sinergi Pemerintah Desa dan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak menyambut baik inisiatif Desa Cikaret. “Dukungan dari kepala desa adalah kunci. Ketika perangkat desa turun langsung, warga lebih percaya dan paham bahwa ini program negara, bukan asuransi swasta,” ujarnya.
Melalui agen Perisai, pendaftaran dan pembayaran iuran BPU kini semakin mudah dan bisa dilakukan di tingkat desa. Warga cukup membawa KTP untuk mendaftar.
Kepala Desa Cikaret mengajak seluruh warga pekerja mandiri untuk segera mendaftar. “Jangan tunggu musibah datang. Melindungi diri sendiri berarti melindungi keluarga. Mari kita wujudkan Cikaret sebagai desa sadar jaminan sosial,” tutup Hafid Idris.
Pendaftaran dapat dilakukan saat sosialisasi di masing-masing RT atau langsung menghubungi Kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak.(yani)
Editor : Bolok






