Ketiadaan Papan Informasi Proyek KDKMP di Desa Wanasalam Picu Dugaan Ketidakadilan Izin PBG

oleh -85 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, 31 Januari 2026 — Sebuah temuan mencolok muncul dari pantauan langsung awak media di lapangan terkait keberadaan proyek pembangunan Koordinasi dan Pengembangan Koperasi Masyarakat Desa (KDKMP) di Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam. Hingga saat ini, tidak terlihat adanya papan informasi resmi yang mencantumkan rincian proyek tersebut, yang secara hukum dan etika seharusnya tersedia sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut belum memperoleh izin resmi bangunan, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagaimana kita ketahui, setiap pembangunan fisik, termasuk proyek koperasi desa yang bersumber dari program nasional Kopdes Merah Putih, memiliki ketentuan hukum yang ketat. Pembangunan harus mengikuti aturan peraturan tata ruang, serta memperoleh izin bangunan yang berlaku. Papan informasi proyek sendiri berfungsi sebagai simbol keterbukaan, sekaligus bukti bahwa pembangunan telah memenuhi seluruh persyaratan legal, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meskipun digagas dan didukung oleh pemerintah pusat, pelaksanaan pembangunan koperasi desa harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi keamanan, kelayakan, dan keberlanjutan proyek. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi detil terkait pembangunan ini harus dijunjung tinggi. Keberadaan papan informasi secara teknis dan moral merupakan langkah awal transparansi yang harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, guna menghindari potensi penyimpangan dan memastikan proses pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

Kami, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan pembangunan desa, mendesak Dinas terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan koperasi desa di wilayah ini. Langkah ini penting agar seluruh proses pembangunan dapat berjalan transparan, legal, dan memenuhi standar teknis serta peraturan yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui status legal dari proyek ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pembangunan tidak melanggar aturan.

Dengan langkah tegas dan transparan dari pihak berwenang, diharapkan pembangunan koperasi desa dapat menjadi contoh nyata keberhasilan kolaborasi pemerintah dan masyarakat serta memastikan kemaslahatan masyarakat Wanasalam secara berkesinambungan. Mari wujudkan pembangunan yang tidak hanya bermanfaat secara fisik, tetapi juga mengikuti prinsip tata kelola yang baik dan berintegritas.” Tandasnya ( red tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.