Ketua LSM GMBI KSM Wanasalam Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penggelapan BPNT atas Nama Eti Komalasari

oleh -725 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Ketua LSM GMBI KSM Kecamatan Wanasalam mendesak aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas nama Eti Komalasari. Desakan ini disampaikan menyusul adanya laporan dan keluhan dari masyarakat tidak tersalurkannya bantuan yang seharusnya diterima oleh penerima manfaat tersebut.

Menurut Ketua GMBI KSM Wanasalam, kasus ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial pemerintah. Ia menegaskan bahwa BPNT adalah program prioritas nasional untuk masyarakat kurang mampu, sehingga penyalurannya harus transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Jika dugaan penggelapan terbukti, ini tindakan serius yang harus diusut tuntas. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera bertindak dengan memanggil dan memeriksa semua pihak terkait, mulai dari penyalur hingga oknum yang terlibat,” tegasnya.

Lebih jauh, Ketua GMBI KSM Wanasalam juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BPNT di wilayah tersebut guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Rifai, selaku ketua LSM GMBI KSM Wanasalam, menyampaikan bahwa pada hari Senin, 6 Maret 2026, pihaknya telah menanyakan perkembangan penanganan kasus ini langsung ke Kanit Reskrim Polsek Wanasalam, Bripka Rangga Tresna Munggaran. Dijelaskan, penyidik berencana memeriksa pendamping desa dan TKSK untuk dimintai keterangan, dan kemungkinan akan ada pihak lain yang turut diperiksa.

Rifai juga mengapresiasi langkah polisi yang sudah memanggil beberapa orang terkait kasus ini. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan dan menyeluruh guna memastikan keadilan bagi penerima manfaat.

Apabila dugaan penggelapan terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

– Pasal 372 KUHP  tentang Penggelapan, yang ancaman pidananya hingga 4 tahun penjara. Pasal ini melindungi hak milik orang lain yang dikendalikan secara melawan hukum.

– Pasal 378 KUHP  tentang Penipuan (jika terbukti ada unsur tipu muslihat), dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.

–  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menegaskan bahwa bantuan sosial harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, menjamin sanksi terhadap penyalahgunaan bantuan sosial.

– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman sampai seumur hidup apabila melibatkan oknum penyelenggara negara.

Ketua GMBI KSM Wanasalam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini sampai tuntas dan menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat. ( red )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.