KOALISI BADDAK BANTEN GELAR UNRAS DAN SERAHKAN BERKAS DUGAAN RANGKAP JABATAN ( AH ) SEBAGAI ANGGOTA DPRD KOTA SERANG.

oleh -73 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Kota Serang, 11 Juni 2026. Koalisi BADDAK banten yang tergabung atas lembaga dan jurnalis, hari ini gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD KOTA SERANG.

Dalam orasinya para massa aksi menyampaikan keberapa poin temuan dan kekecewaannya atas aktifitas rangkap jabatan yang di lakukan oleh AH selaku anggota DPRD Kota Serang, selain menjabat sebagai anggota dewan, AH juga juga menjabat sebagai ketua komite sekolah di SMPN 16 Kota Serang.

Adi acong selaku ketua presidium aksi menyampaikan, bahwa sangat miris dan ironis ketika seorang anggota dewan seolah – olah tidak tau aturan terkait hal tersebut, padahal jelas aturan utama yang melarang rangkap jabatan dalam kepengurusan Komite Sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berikut adalah ketentuan hukum spesifik yang mengaturnya :

Larangan Rangkap Jabatan (Pasal 9 ayat 4): Pengurus Komite Sekolah tidak diperbolehkan merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah di instansi atau sekolah lainnya.

Larangan Pejabat Struktural dan Guru (Pasal 41 ayat 2 dan Pasal 42): Guru/tenaga pendidik, anggota DPRD, dan pejabat pemerintah (seperti kepala daerah, camat, lurah, dan ASN di lingkungan dinas pendidikan setempat) dilarang merangkap menjadi pengurus (ketua, sekretaris, maupun bendahara) Komite Sekolah. Keanggotaan komite harus dari unsur orang tua siswa, tokoh masyarakat, atau pemerhati pendidikan.

Umar selaku KORLAP II aksi pun menambahkan, terkait rangkap jabatanj sangat riskan dan sangat disayangkan karna akan menimbulkan konflik kepentingan ( conflict of interest ) terbukti saat kepala sekolah terkait di wawancarai oleh salah satu media memilih sikap untuk bungkam.

Senada dengan Umar Fitra selaku DANLAP aksi menekankan kepada bagaimana respon badan kehormatan dewan terhadap kasus ini.

Akhirnya setelah kurang lebih dua jam massa aksi menyampaikan orasinya perwakilan dari badan kehormatan dewan membuka pintu untuk beraudensi, yang di wakili oleh sekretaris badan kehormatan dewan daerah Kota Serang dari partai PKS..

Para massa aksi pun berharap segera mendapatkan jawaban dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan, berupa pemberian sangsi pemecatan atau pergantian antar waktu ( PAW ) sesuai dengan ketentuan dan mekanisme secara kepartaian maupun mekanisme badan kehormatan dewan, dan akan menyerahkan laporan hasil temuan tuntuk di periksa oleh APH, karna sekolah terkait sedang melaksanakan program pembangunan revitalisasi dengan anggaran dua milyar lebih dari program kementrian.(yeni eka wati)

Editor ; Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.