KOBOI OKNUM GURU COPOT BAN MOTOR SISWA SMKN 2 MUARA ENIM YANG PARKIR DILUAR SEKOLAH.MENJADI SOROTAN L.A.I BASUS D88 KABUPATEN MUARA ENIM

oleh -416 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim – Mendidik dan mengajar adalah tugas mulia dari seorang guru,namun tidak semua guru disekolah bisa melakukan dan membuat aturan sewenang-wenang,tanpa mengedepankan keadilan bagi seluruh siswa yang bersekolah disekolah tersebut.

Taufik hermanto,S.E ( Ketua Basus D88 – satgas dan investigasi L.A.I Muara enim ) angkat bicara,kepada awak media selasa 22 agustus 2023 sekitar pukul 17:00 Wib,beliau menuturkan akan melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.

Pasalnya taufik menilai perbuatan oknum guru tersebut sudah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai guru,dan tidak mencerminkan sosok guru yang bijaksana,arif,dan santun serta mendidik.ucapnya

Ini terbukti saat ketua Basus D88 – Satgas dan investigasi L.A.I mengkonfirmasi kepada. Pihak sekolah dan oknum guru tersebut,siang tadi selasa 22 agustus 2023 sekitar pukul 13:30 Wib,disekolah SMK N 2 Muara enim.

Menurut taufik hermanto,penjelasan guru tersebut kurang tepat,karena menurut taufik hermanto,benar guru mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengajar dan mendidik anak-anak murid disekolahnya,namun kalau soal pencopotan kendaraan roda dua yang dibawa oleh siswa kesekolah hanya karena tidak memasang plat nomor,kaca spion dan pakai helm,lalu siswa tidak boleh parkir di parkiran sekolah,ini salah.tuturnya

Lalu taufik menjelaskan bedasarkan keterangan oknum guru tersebut,pencopotan ban motor siswa yang diparkir diluar lingkungan sekolah oleh oknum guru SMKN 2 Muara Enim,telah menyalahi wewenang nya sebagai guru.ucapnya

berdasarkan bunyi Pasal 406 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Dan pasal 521 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Melihat keterangan diatas seharusnya guru seorang tenaga pendidik yang mempunyai ilmu pengetahuan yang luas,dan memberikan contoh dan cerminan prilaku serta perbuatan yang terpuji.ungkap nya

Hal ini menjadi lebih penting disaat oknum guru SMKN 2 muara enim ( Imam bagian kesiswaan ) bahwa pihak nya melarang murid yang motornya nya tidak dilengkapi spion,plat nomor serta pakai helm,tidak boleh masuk atau parkir didalam sekolah,dan imam pun menjelaskan bahwa hal ini diterapkan disekolah SMKN 2 Muara enim dengan himbauan Dari Sat lantas Polres Muara enim.kata imam

Dengan dasar statement dari oknum guru tersebut,akhirnya Ketua Basus D88-satgas dan investigasi mencoba konfirmasi langsung kepada KEPALA KEPOLISIAN RESORT ( AKBP Andi Supriadi, SIK, SH, MH ) Muara enim,melalui pesan whatsapp di nomor +62 821-XXXX-XXX1,agar jelas dan tidak menjadi sebuah asumsi yang liar,karena sudah membawa nama institusi POLRI.

Melalui pesan whatsapp dinomor diatas sore tadi,Kapolres muara enim menegaskan kejadian pencopotan ban oleh oknum guru tersebut yang terjadi dekat lingkungan SMKN 2 muara enim,kami tidak tahu menahu dan Begini kata kapolres kepada Taufik hermanto. “Kalo kita pasti akan selalu menghimbau bukan hanya siswa tapi seluruh masyarakat untuk selalu melengkapi kendaraannya sesuai dengan aturan menggunakan spion, menggunakan Helm SNI, menggunakan plat kendaraan sesuai dengan ketentuan, disiplin berlalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Kalo sudah sampai dilepas itu bannya, bukan aturan dari kita, jangan dicampur adukkan.tegasnya

Taufik menambahkan jika oknum yang mencopot ban motor Siswa tadi siang sudah melanggar hukum,dengan dan tanpa izin telah melakukan perusakan yang mengakibatkan siswa sebagai pemilik kendaraan tersebut dirugikan secara materil dan tidak fokus belajar.dan harus membeli sparepart motor.pungkasnya (Salim&Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.