Konflik Lahan Tiga Desa di Wanasalam Berakhir, PT Panggung Diberi Tenggat 6 Bulan

oleh -49 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Konflik lahan yang melibatkan warga tiga desa, yakni Desa Muara, Desa Wanasalam, dan Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, akhirnya mencapai titik terang setelah berlarut hampir tiga dekade, sejak 1997 hingga 2026.

Penyelesaian konflik tersebut terungkap dalam musyawarah antara perwakilan warga tiga desa dengan pihak PT Panggung Enterprise Ltd, yang digelar pada Rabu (14/1/2026) di Gedung Setda Pemerintah Kabupaten Lebak. Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Camat Wanasalam Cece Saputra, perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, Badan Pertanahan Provinsi Banten, serta ATR/BPN Kabupaten Lebak.

Musyawarah Berlangsung Alot

Sejak awal, musyawarah berjalan cukup alot. Hal ini disebabkan perbedaan pandangan antara warga dan pihak PT Panggung. Warga menilai tujuan pertemuan sangat sederhana, yakni meminta kepastian sikap PT Panggung terkait kelanjutan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.

“Intinya hanya dua jawaban, iya atau tidak. Iya berarti PT Panggung memperpanjang HGU dengan membayar ganti kerugian kepada warga penggarap di tiga desa. Tidak berarti PT Panggung tidak sanggup membayar,” ujar salah satu perwakilan warga.

Namun, pihak PT Panggung yang diwakili Wawan dan Yantje justru membuka sejumlah dokumen di awal pertemuan, sehingga memicu perdebatan panjang.

Wawan menyampaikan bahwa PT Panggung menyatakan siap menyelesaikan pembayaran ganti kerugian kepada warga yang hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali. Namun, pernyataan tersebut belum langsung mendapat respons dari perwakilan warga.

Desa Cipedang Tolak Perpanjangan HGU

Dalam forum musyawarah, Kepala Desa Cipedang secara tegas menyampaikan sikap pemerintah desa dan warganya.

“Kami berkeinginan seluruh tanah garapan warga dikembalikan, karena masa HGU telah habis dan tanah tersebut kini sudah kembali produktif,” tegasnya.

Pemerintah Tekankan Harus Ada Kesepakatan

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menegaskan bahwa musyawarah harus menghasilkan kesepakatan yang jelas dan tidak boleh berlarut-larut.

“Pertemuan hari ini harus mencapai titik temu. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut tanpa kepastian,” tegasnya di hadapan seluruh peserta musyawarah.

Warga Minta Pemerintah Bersikap Tegas

Salah satu perwakilan warga tiga desa, Dana Setiawan, menekankan bahwa warga tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami sebagai warga negara patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan. Masa HGU sudah habis, dan terdapat banyak ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak yang dilanggar PT Panggung, di antaranya tanah warga belum dibayar dan diterlantarkan,” ungkap Dana.

Ia juga meminta pemerintah bersikap tegas dan segera mengambil kesimpulan dari musyawarah tersebut. Warga pun mendesak agar segera dibuatkan berita acara kesepakatan, agar konflik tidak kembali berlarut-larut.

Kesepakatan Dicapai, PT Panggung Diberi Tenggat

Setelah melalui pembahasan panjang, sekitar pukul 13.00 WIB, musyawarah akhirnya mencapai titik temu. Seluruh pihak sepakat menuangkan hasil pertemuan dalam berita acara yang langsung ditandatangani bersama.

Dalam berita acara tersebut disepakati bahwa PT Panggung Enterprise Ltd diberi waktu enam bulan, terhitung sejak 14 Januari hingga 14 Juni 2026, untuk menyelesaikan permasalahan dan kewajiban kepada warga tiga desa yang memiliki lahan garapan di areal eks HGU.

Apabila hingga batas waktu tersebut PT Panggung tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, maka pemerintah akan menindaklanjuti areal tersebut menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang selanjutnya diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN dan berstatus tanah negara.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi akhir dari konflik lahan berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi warga tiga desa di Kecamatan Wanasalam.

Laporan : Irvan irawan

Editor     : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.