LELANG TENDER DIULANG PADA SATUAN KERJA PUPR KABUPATEN MUARA ENIM,MENUAI PERTANYAAN ?.

oleh -3211 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim –  Setelah banyaknya kritikan dan keluhan dari berbagai organisasi pengusaha Serta kontraktor lokal,dibeberapa waktu lalu,LEMBAGA ALIALNSI INDONESIA – BASUS D88 ( Satgas dan Investigasi ) Muara Enim.TAUFIK HERMANTO.S.E. angkat bicara.

Dalam mendukung program pembangunan infrastrukur diwilayah kabupaten muara enim,selaku mitra dan sekaligus kontrol sosial bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya kabupaten muara enim.L.A.I akan ikut mengawasi serta mengawal penggunaan APBD-APBN tahun 2023 ini.

Taufik hermanto.S.E. melalui awak media jumat,11 agustus 2023 menyampaikan dan mengingatkan kepada Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) kabupaten Muara enim,harus seleksi dan adil dalam menentukan pemenang peserta lelang.ucapnya

Mengingat pada tahun 2021-2022 banyak nya pekerjaan yang putus ditengah jalan dan putus kontrak atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut,disalah satu dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang kabupaten Muara Enim,hal ini membuktikan adanya kesalahan didalam sistem seleksi pemenang dan prinsip lelang harusnya kompetitif.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Ketua L.A.I Basus -88 Muara Enim.menjelaskan dan mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya yaitu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa dan Peraturan Deputi LKPP.

“Hal ini penting agar Pengadaan Barang/ Jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel yang pada akhirnya akan menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” jelas Taufik-H.

Pada prinsipnya didalam pengadaan barang dan jasa yang dilelang,dari sekian banyaknya perusahaan yang mengikuti penawaran pada lelang tersebut akan menkerucut kepada pemenang,namun perlu diingat biasa nya ada perusahaan yang memiliki atau memenuhi persyaratan yang sama dalam aspek,kemampuan teknis,financial,pengalaman kerja,yang secara langsung memenuhi kualifikasi lelang tersebut,biasa nya perusahaan-perusahaan tersebut akan masuk tiga besar,dan pihak ULP akan menentukan pemenang dari harga penawaran terendah,harusnya ULP akan memilih pemenang pada perusahaan yang Qualified.

Namun terkadang yang lucu didalam menentukan pemenang yang memang sudah menjadi pesanan biasanya para oknum akan membuat aturan lain diluar ketentuan,untuk memuluskan pemenang yang memang sudah diatensikan.masih kata taufik

Taufik hermanto.S.E. menambahkan jika nanti Kami menemukan hal demikian,kita tidak akan Segan-Segan melaporkan para oknum tersebut ke APH ( aparat penegak hukum ),sekali lagi kami tekankan bahwa Basus D88 ( Satgas dan investigasi ) selalu mengikuti perkembangan lelang di kabupaten muara enim,untuk mencegah adanya KKN ( Korupsi,kolusi dan Nepotisme ) pada lelang tender pangadaan barang dan jasa,khususnya untuk mengawal penggunaan APBD serta mendukung program pembangunan pemerintah kabupaten Muara Enim agar dapat terwujud dalam bentuk pembangunan yang baik,dan berkwalitas.tegasnya  ( Salim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.