Lembaga LP-KPK Layangkan Surat Ke BJB Rangkas Bitung, Terkait Keluhan Debitur

oleh -203 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Bergulir nya keluhan Nasabah/Debitur Bank Jawa Barat ( BJB )dan Bank banten Persoalan ketidak jelasan hak Debitur untuk penggunaan dana blokir yang seolah di persulit bahkan terkesan ada ketidak transparanan pihak Bank BJB cabang rangkas menjadi sorotan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) , Sabtu 22/03/2025.

Standar Operating System (SOP) perbankan /Bank hmpir semua sama,bahwa adanya systen blokir rekening (dana blokir) bagi debitur,sebagai jamiman atau antisipasi angsuran macet/gagal bayar.

Namun Berbeda dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb).Khusus nya BJB cabang rangkas yang diduga telah mempersulit nasabah untuk menggunakan hak nya Terkait dana blokir yang mengendap di BJB.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Iyan Nulhadi.ketua exsekutip LP KPK komisi cabang kab Lebak , berdasar dari keluhan para nasabah (Debitur) Bank BJB Cabang Rangkas Bitung yang merasa kecewa atas pelayanan serta merasa di rugikan atas hak nya.

“Seluruh nasabah (Debitur) yang notabene nya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN)yang melakukan pinjaman di Bank BJB Cabang Rangkas Bitung dengan jaminan Surat Keterangan (SK), pada saat pencairan setiap nasabah di blokir rata rata satu angsuran sebagai dana blokir atau disebut tabungan mengendap dan di peruntukan sebagai antisipasi kemacetan angsuran.

Namun faktanya ketika debitur terkendala pembayaran angsuran dana tersebut tidak bisa dipakai atau di gunakan dengan bermacam alasan lantas dikemanakan uang tersebut dan untuk apa kegunaan nya, dana tersebut hak nasabah,seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan nasabah termasuk untuk membayar angsuran ” Ujar nya

” Kalau dana blokir tidak bisa digunakan,untuk kepentingan nasabah lantas untuk apa,sementara dana tersebut mutlak milik nasabah,artinya untuk apa kegunaan Uwang yang di endapkan tersebut, jangan sampai dana blokir yang di maksud hanya sebagai Alibi, dan bisa masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 378 dan 372 ,Penipuan dan Penggelapan Hak Debitur , bisa juga terindikasi adanya pencucian uang.

” Sepertinya THR Kami pun terancam di debet Bank BJB pak, trus kalo sampai THR saja di bebet juga, Apa kegunaan uang kami yang di blokir di Bank itu ” Ucap Nasabah yang enggan di sebutkan namanya

Yang sangat tidak masuk Akal, Bank BJB menerapkan sistem Pemblokiran dana bagi para debitur, khusus nya debitur yang berstatus ASN, dengan alasan untuk antisipasi kemacetan angsuran, bagainana bisa macet, sistem nya saja auto debet dari Gaji yang di cairkan oleh pemerintah ke bank BJB

Bisa di hitung berapa besar dana blokir yang mengendap di bank tersebut, bila satu orang debitur di endapkan satu kali angsuran yang rara-rata Rp 3juta rupiah/debitur mengendap di bank selama 10- 15 tahun, tentu nya tidak sedikit nilai nya, ini menjadi catatan penting , agar pihak bank bjb bisa transparan

Begitu pun dengan para petugas penagihan (colektor)!di bagian collection , yang kurang mengadakan kan sikap Profesional, arogan dan tidak mengedepankan etika, cara berkomunikasi dan bebahasa dimedia telekomunikasi sangat jauh dari kepatutan, terkesan kurang berpendidikan sepertinya perlu di evaluasi secara menyeluruh, untuk para petugas bank BJB yang bertugas sebagai kolektor

” Jangan karena tuntutan pekerjaan yang wajib mencapai target dalam pembayaran angsuran , sehingga perlakuan terhadap debitur sering kali menunjukkan sikap arogan dan tidak ber etika”

Menyikapi hal tersebut , Kami dari Lembaga LP-KPK, sudah melayangkan Surat kepada pimpinan Kantor Cabang Pembantu BJB Rangkas Bitung Guna meminta klarifikasi hak jawab secara tertulis dan Audensi ” Tandas Iyan kepada awak media

Seharusnya persoalan ini segera di respon oleh pihak Bank BJB diikhawatirkan Keresahan debitur berujung melakukan aksi bersama menuntut di kembalikan atau dicairkan nya semua dana blokir yang ada di bank BJB (Red)

Editor : Mastari Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.