LSM GMBI Dampingi Korban Kekerasan di Lingkungan RS Malingping, Aparat Diminta Tegas Tegakkan Hukum

oleh -40 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, 11 Januari 2026 — Insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit (RS) Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menuai kecaman luas dari masyarakat dan aktivis hukum. Peristiwa yang melibatkan seorang pria berinisial C terhadap mantan istrinya S tersebut dinilai mencederai rasa aman publik serta mencoreng marwah fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya steril dari tindakan anarkis.

Kejadian bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, saat C dan S bersama keluarga datang ke RS Malingping untuk menjenguk kerabat yang sedang menjalani perawatan. Namun suasana kekeluargaan berubah menjadi mencekam ketika terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Tanpa alasan yang dapat dibenarkan, C diduga melakukan pemukulan terhadap S di area rumah sakit, disaksikan oleh sejumlah pengunjung.

Akibat kejadian tersebut, korban yang berinisial .S. alamat kp.garung timur.Rt.024/RW.003 desa pondok panjang kecamatan cihara kabupaten Lebak Banten. kini dia mengalami luka fisik yang sangat serius akibat yang di duga terjadi pemukulan dn tamparan di bagian telinga dan sebelah mukanya. hingga biru dan membengkak .selain itu dia sangat trauma psikologis.atas Insiden yang di amlinya. kini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dengan kejadian tersebut hususnya.bagi masyarakat, mengingat rumah sakit merupakan ruang publik yang semestinya memberikan rasa aman, nyaman, dan perlindungan bagi setiap warga.

LSM GMBI Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum
Menanggapi peristiwa tersebut, LSM GMBI KSM Wanasalam menyatakan sikap tegas dengan memberikan pendampingan hukum kepada korban. Ketua LSM GMBI KSM Wanasalam, Rifai, menegaskan bahwa tindakan kekerasan di ruang publik tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak profesional, objektif, dan tegas. Kekerasan terhadap perempuan, apalagi terjadi di fasilitas kesehatan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia,” ujar Rifai.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Pendekar Banten Dukung Penegakan Hukum Sikap serupa disampaikan H. Dede, perwakilan Pendekar Banten Korcam Malingping, yang menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Tidak ada ruang bagi oknum pelaku kekerasan di mana pun, terlebih di lingkungan rumah sakit. Hak atas rasa aman adalah hak dasar setiap warga negara. Kami mendukung penuh langkah hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.

Tindakan kekerasan atau penganiayaan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pasal 351 KUHP
Tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau lebih berat apabila mengakibatkan luka berat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Khususnya Pasal 44, yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan fisik terhadap perempuan, termasuk mantan pasangan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 29 dan Pasal 32 menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan bagi pasien, keluarga pasien, serta seluruh pengunjung.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan bebas dari perlakuan kekerasan.

Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Penegakan hukum yang cepat dan adil dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan lingkungan rumah sakit tetap menjadi tempat yang aman dan humanis.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik personal tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Semua pihak diharapkan menghormati hukum dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan demi terciptanya ketertiban dan kedamaian di tengah masyarakat ( Red Tim )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.