LSM GMBI Distrik Lebak Menerima Pengaduan Ahli Waris Atas Dugaan Penggelapan Bantuan PKH/BPNT di Kecamatan Wanasalam

oleh -744 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – 28 Maret 2026 — Dugaan penggelapan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini terjadi di Kecamatan Wanasalam, di mana LSM GMBI Distrik Lebak menerima pengaduan resmi dari ahli waris terkait bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga tidak pernah diterima, meskipun tercatat aktif dan telah dicairkan.

Pengaduan tersebut diperkuat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dari pihak kepolisian dengan nomor Lapdu/06/XI/Sek Wanasalam/Res Lebak tertanggal 22 November 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi sejak sekitar Februari 2020.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pelapor Reza M. Hapipi, diketahui bahwa ibunya, almarhumah Eti Komalasari, telah meninggal dunia pada 20 Januari 2020. Namun, bantuan sosial atas nama yang bersangkutan diduga masih terus berjalan dan dicairkan hingga saat ini.

Hasil penelusuran menunjukkan:

Bantuan tercatat rutin cair setiap bulan, dengan nominal hingga Rp600.000

Status dalam sistem menunjukkan “sudah transaksi”.

Dana diduga dicairkan melalui mekanisme agen layanan keuangan.

Ironisnya, selama kurang lebih lima tahun, pihak keluarga maupun ahli waris tidak pernah menerima bantuan tersebut.

Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Akibat dugaan tersebut, pihak ahli waris mengalami kerugian yang cukup besar. Dalam laporan disebutkan total kerugian mencapai:

Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah)

Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan yang seharusnya diterima sejak tahun 2020 hingga 2025.

Pengaduan ini dilengkapi dengan sejumlah bukti kuat, di antaranya:

Surat Keterangan Kematian atas nama Eti Komalasari

Data identitas kependudukan (KTP)

Riwayat transaksi bantuan sosial

Keterangan saksi-saksi
Dokumen tersebut menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan sosial.

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, mengecam keras dugaan tersebut. Ia menilai kasus ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi sebagai tindak pidana serius.

Jika benar bantuan atas nama warga yang telah meninggal masih terus dicairkan dan tidak sampai ke ahli waris, ini patut diduga sebagai kejahatan yang terstruktur. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas
“Kami akan berdiri bersama masyarakat. Hak rakyat kecil tidak boleh dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

LSM GMBI Distrik Lebak mendesak:

Dilakukannya penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum
Audit total terhadap data penerima bantuan sosial
Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat

Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi perhatian bagi semua pihak agar sistem penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di Kecamatan Wanasalam belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menindaklanjuti kasus ini.

Tim awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan tegaknya keadilan. ( red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.