Liputanabn.com | Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat Banten (LSM TIKAM) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan kajian hukum kepada Kecamatan Curug Kota Serang terkait dugaan ketidaksesuaian metode pengadaan pada sejumlah kegiatan fisik Tahun Anggaran 2026.
Ketua Umum LSM TIKAM, Dany Pratama, menyampaikan pada Hari Senin, 18 Mei 2026 bahwa berdasarkan hasil penelusuran data Sistem Informasi ygRencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, ditemukan sedikitnya 10 paket kegiatan fisik/konstruksi di Kecamatan Curug dengan nilai pagu sekitar Rp. 97.440.000 per paket menggunakan metode Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung.
Paket pekerjaan tersebut meliputi pekerjaan paving block, jalan lingkungan, serta pekerjaan fisik sejenis lainnya. Sementara di beberapa kecamatan lain di Kota Serang, kegiatan dengan karakteristik serupa justru dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola IV bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Menurut Dany Pratama, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi kebijakan pengadaan, dasar penetapan metode, hingga dugaan adanya pemecahan paket pekerjaan atau pengondisian pihak tertentu dalam pelaksanaan kegiatan fisik di lingkungan Kecamatan Curug.
“Jika kegiatan serupa di kecamatan lain dapat dilaksanakan melalui swakelola masyarakat, maka publik patut mempertanyakan alasan penggunaan metode pengadaan langsung secara masif di Kecamatan Curug. Hal ini berpotensi menghilangkan ruang pemberdayaan masyarakat serta menimbulkan dugaan adanya pengondisian pelaksana pekerjaan tertentu,” tegas Dany Pratama.
Lsm Tikam juga menilai bahwa pekerjaan paving block berikut pemasangannya merupakan pekerjaan fisik/konstruksi sederhana, bukan sekadar pengadaan barang biasa. Oleh sebab itu, klasifikasi metode pengadaan yang digunakan dinilai perlu dikaji secara hukum dan administratif sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam surat klarifikasi tersebut, LSM TIKAM meminta penjelasan resmi terkait:
– jumlah keseluruhan paket fisik yang menggunakan metode Pengadaan Langsung;
– dasar hukum dan kajian teknis metode pengadaan;
– alasan tidak menggunakan mekanisme Swakelola Pokmas;
– nama pihak penyedia/pelaksana kegiatan;
– hingga dokumen perencanaan dan mekanisme pengawasan kegiatan.
LSM TIKAM menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal penggunaan APBD agar berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran daerah. Jika ditemukan adanya pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hal tersebut patut menjadi perhatian Inspektorat maupun aparat penegak hukum,” tutup Dany Pratama.(yeni eka wati)
Editor : Bolok








