Mandat Warga Dipertaruhkan, Oknum BPD Diduga Tak Lagi Tinggal di Desa

oleh -306 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin – Dugaan Rangkap Jabatan dan Domisili, Status Anggota BPD Lubuk Saung Dipertanyakan Dugaan pelanggaran administrasi menyeret seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lubuk Saung berinisial D. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus tidak lagi berdomisili tetap di desa tempat ia dipilih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, yang bersangkutan kini tinggal di wilayah Kelurahan Pangkalan Balai. Ketua RW 11 setempat, Mawardi, mengatakan tidak mengetahui bahwa penghuni rumah baru di lingkungannya merupakan anggota BPD Desa Lubuk Saung.

“Kami tidak tahu kalau penghuni rumah baru itu BPD. Setahu kami aktivitasnya biasa saja,” kata Mawardi.

Menurut dia, sejak 2025 hingga 2026 penghuni rumah tersebut belum melapor kepada RT maupun RW setempat sebagaimana kewajiban administrasi

kependudukan 1×24 jam. “Tidak ada laporan ke kami,” ujarnya.

Persoalan ini menjadi relevan karena ketentuan BPD mengharuskan anggota tetap berdomisili di desa yang bersangkutan dan menjalankan tugas secara aktif.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/7730/BPD tanggal 1 Desember 2025 memang menyatakan anggota BPD tidak dilarang merangkap jabatan sebagai PPPK. Namun, syaratnya yang bersangkutan tetap menjalankan tugas sebagai anggota BPD dan memperoleh persetujuan dari pembina kepegawaian instansi masing-masing.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun pemerintah desa terkait dugaan tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan domisili atau tidak memenuhi syarat administrasi rangkap jabatan, sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.” ( Tim )

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.