Marak ISP di duga Ilegal RT/RW Net Tanpa Izin, Pemerintah Tegaskan Ancaman Pidana

oleh -635 Dilihat
oleh

Luputanabn.com | Lebak, Banten – Fenomena penyedia layanan internet ilegal atau Internet Service Provider (ISP) tanpa izin kian marak di sejumlah wilayah, termasuk melalui praktik RT/RW Net dan reseller tidak resmi. di kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak Banten, Aktivitas ini dinilai merugikan negara, membahayakan keamanan data masyarakat, serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

ISP ilegal adalah pihak yang menjual kembali layanan internet tanpa memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo. Praktik ini umumnya dilakukan dengan membagi koneksi internet rumahan kepada banyak pengguna atau menjual ulang layanan dari ISP resmi tanpa lisensi yang sah ( 05/04/2026 ).

Ancaman Hukum dan Sanksi Tegas
Pemerintah melalui Komdigi bersama aparat penegak hukum menegaskan bahwa pelaku ISP ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berat. Hal ini mengacu pada.

Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 55 ayat (1)
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6–10 tahun
Denda dapat mencapai Rp1,5 miliar
Tak hanya pelaku utama, pihak lain yang turut serta atau memfasilitasi, termasuk oknum dari ISP resmi, juga berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Risiko Besar bagi Masyarakat
Selain melanggar hukum, penggunaan layanan ISP ilegal juga membawa risiko serius bagi pengguna, di antaranya.

Keamanan data tidak terjamin, karena tidak ada standar perlindungan yang diawasi pemerintah
Potensi penyalahgunaan data pribadi, termasuk pencurian identitas dan kejahatan siber
Tidak adanya jaminan kualitas layanan, seperti gangguan jaringan tanpa pertanggungjawaban
ISP ilegal juga tidak diwajibkan melakukan penyaringan (filtering) terhadap konten negatif seperti pornografi, perjudian, dan kekerasan, yang seharusnya menjadi kewajiban penyelenggara resmi.

Regulasi dan Syarat ISP Legal
Untuk menjadi penyedia layanan internet yang sah, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipenuhi, antara lain:
Memiliki izin resmi dari Komdigi
Terdaftar melalui sistem OSS dan memiliki sertifikasi usaha (KBLI 61994 untuk reseller)
Mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran
Mengikuti aturan teknis dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

RT/RW Net Jadi Sorotan
Praktik RT/RW Net yang menggunakan internet rumah tangga untuk dijual kembali tanpa izin menjadi salah satu sorotan utama. Meski sering dianggap solusi murah bagi masyarakat, aktivitas ini tetap dikategorikan ilegal apabila tidak memiliki izin resmi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan internet dan memastikan penyedia yang digunakan telah memiliki izin resmi. Selain demi keamanan data, hal ini juga untuk menghindari keterlibatan tidak langsung dalam aktivitas melanggar hukum.

Perbedaan Denda
Perlu dipahami, terdapat perbedaan antara:
Denda kontraktual (misalnya Rp1 juta) yang dikenakan oleh ISP resmi kepada pelanggan yang melanggar perjanjian
Denda pidana hingga Rp1,5 miliar yang dikenakan kepada pelaku usaha ISP ilegal.

Dengan meningkatnya kebutuhan internet di masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa legalitas dan keamanan harus menjadi prioritas utama. Penindakan terhadap ISP ilegal akan terus dilakukan guna menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan berkeadilan.

Masyarakat diharapkan tidak tergiur harga murah tanpa memperhatikan aspek legalitas, karena konsekuensi hukum dan risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar.

hingga berita ini di terbitkan pihak Aph aparat penegak hukum blum memberikan keterangan resmi,, harapan masyarakat haltersebut segera ada penindakan jangan adanya pembiaran , tim media akan terus menggali informasi lanjutan, untuk memberikan informasi yang akurat. ( red )

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.