Maraknya Pengangkutan BBM Solar Ilegal, Diduga Dilindungi dan Dikordinasikan oleh Wanita Berinisial R

oleh -2692 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Sumsel, 27 Maret 2026 — Fenomena pengangkutan BBM solar ilegal kembali muncul dan semakin marak. Menurut sejumlah sopir, kegiatan ini diduga dilindungi dan dikordinasikan oleh seorang wanita berinisial R. R dikabarkan memfasilitasi pengangkutan tanpa izin resmi, menggunakan mobil bermotor nomor polisi BE 8162 DAU yang memuat di Kecamatan Babat Supat dan Keluang.

Kegiatan ini jelas melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta aturan terkait lainnya yang mengatur distribusi BBM secara legal. Selain melanggar aspek hukum, tindakan ini berpotensi menyebabkan bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Saat ini, pihak berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan kepolisian, tengah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga diimbau meningkatkan pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kestabilan energi nasional dan keselamatan publik.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM ilegal guna mendukung tata kelola energi yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Referensi Hukum:
– UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
– Peraturan Menteri ESDM tentang Pengangkutan dan Perdagangan BBM
– KUHP terkait pencemaran lingkungan dan pelanggaran minyak dan gas

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari wanita berinisial R tersebut saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan WhatsApp pribadi namun hingga kini belum ada jawaban tandasnya.(Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.