Liputanabn.com | Lebak – Bebasnya sejumlah toko obat di Kabupaten Lebak Banten,menjual obat keras yang masuk dalam kategori golongan G terkesan adanya pembiaran dari instansi Pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH)
Pasalnya, toko obat berkedok Konter dan Toko Rinso itu dengan begitu bebasnya menjual obat keras seperti, Excimer, Tramadol dan beberapa obat keras lainnya
Seperti yang terpantau di salah satu toko obat yang berlokasi di di kecamatan Malingping berlokasi di kampung Sawah Baru,Desa Kadujajar Dengan Memanfaatkan warung kelontongan yang diduga untuk Tempat Menjual Obat Terlarang Jenis Excimer dan Tramadaol,Sabtu,(17/6/2023),
Menyoroti Hal Tersebut Asep Gamer,Selaku Ketua Tim Asisten Advokat Basuki Law Firm DPC,Malingping Meminta agar pihak Kepolisian untuk bertindak tegas atas maraknya peredaran obat Golongan G yang ilegal ini, baik kepada penjual maupun oknum Beckingnya,”ujar asep gamer
Selain itu pihaknya juga meminta kepada BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan peredaran obat keras ini. Jelas ini adalah sebuah pelanggaran hukum yang bertentangan dengan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan aturan hukum lainya.
“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan peredaran obat-obatan terlarang, dengan memberikan infomasi kepada pihak terkait, jika kita mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang golongan G maupun narkotika. Ayo lindungi diri, dan lindungi keluarga kita dari jahat nya narkoba,”Pungkas nya
Lebih Lanjut Asep gamer,Pihaknya memohon kepada pihak (APH) Untuk segera menindak tegas bukan hanya kepada pengguna/pemakai obat tersebut, tapi juga menindak tegas sampai ke akar-akarnya sampai tidak ada lagi peredaran Narkotika jenis apapun di kabupaten Lebak ini,”tutup nya
(iyank/dian)
Editor : Bolok