Mediasi pemborong dan korban kecelakaan jalan tambangan kelekar Belum ada kesepakatan

oleh -28 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Muara Enim,- Meskipun upaya mediasi belum sepenuhnya berhasil atas peristiwa kecelakaan yang dialami Ariyanto warga desa Tambangan Kelekar kecamatan Gelumbang kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ( Rabu ,10/12/2025)

Seperti diberitakan oleh ketua LIPERNAS PD kab muara Enim sebelumnya bahwa Ariyanto menabrak tumpukan material berupa gundukan koral cor yang terhampar di jalur pelaksanaan Siring Desa Tambangan Kelekar.

Sebanyak 22 tumpukan material yang menggangu badan jalan dan tidak dipasang rambu keselamatan sebagai rambu keselamatan bagi pengguna jalan umum.

” Ketua LIPERNAS PD kab muara Enim (Rusmin) meminta kepada PPK dinas PUPR sebagai pejabat yang mempunyai hak atas evaluasi pekerjaan Siring yang membahayakan keselamatan umum dan bila perlu dihentikan sementara sebelum proses dilanjutkan,”

Sebut Marno selaku kakak korban
Atas peristiwa tersebut dirinya sudah membuat laporan kepolisian dan telah melaksanakan dua kali mediasi meskipun belum sepenuhnya mencapai kata sepakat

Sebagai dasar keberatan baginya bahwa proyek siring jalan tersebut bisa dihentikan sementara atau permanen, tergantung pada hasil investigasi dan tingkat keparahan kecelakaan yang terjadi.

Penghentian proyek merupakan salah satu sanksi administratif yang dapat dikenakan jika ditemukan pelanggaran serius terhadap prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau kelalaian dari pihak pelaksana proyek.

Alasan Proyek Dapat Dihentikan

Pelanggaran K3 yang terjadi dalam pelaksanaan Siring Desa Tambangan Kelekar yang menyebabkan kecelakaan dan disebabkan oleh salah satunya kelalaian kontraktor dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, pemerintah atau dinas terkait berwenang untuk menghentikan pekerjaan.

Investigasi Mendalam

Proyek biasanya akan dihentikan sementara untuk memungkinkan penyelidikan menyeluruh oleh pengawas ketenagakerjaan dan pihak berwenang (Polisi) untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan dan siapa yang bertanggung jawab.

Risiko Tinggi Berulang

Apabila dari hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi (jika ada) dinilai bahwa proyek tersebut memiliki risiko tinggi kecelakaan serupa terjadi lagi, penghentian dapat diberlakukan hingga semua perbaikan dan standar keselamatan terpenuhi.

Sanksi Hukum dan Pidana

Pelaksana kegiatan yang terbukti lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jika kecelakaan melibatkan pengguna jalan umum. Sanksi ini dapat berujung pada pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pihak yang Bertanggung Jawab
Pihak yang bertanggung jawab utama atas kecelakaan kerja di lokasi proyek adalah perusahaan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Penyelenggara jalan (pemerintah daerah/pusat) juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki atau diberi tanda peringatan yang memadai.
Secara ringkas, adanya korban kecelakaan adalah insiden serius yang memicu tindakan hukum dan administratif, yang salah satunya adalah penghentian proyek.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.