Miriss..Nasib Nenek Heni, Warga Desa Bojong Juruh Yang Sedang Mencari Keadilan

oleh -43 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak ,Kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum tertulis (hukum pidana), bertentangan dengan nilai dan norma masyarakat, dan merugikan individu maupun masyarakat. Secara umum, kejahatan dapat dipandang dari berbagai sudut pandang, baik secara yuridis (pelanggaran hukum) maupun sosiologis (penyimpangan sosial), Kejahatan bisa terjadi kapan saja, tidak mengenal waktu dan tempat,Pelaku dan korban acap kali orang terdekat bahkan tidak jarang terjadi dalam satu keluarga

Seperti hal nya yang menimpa seorang nenek Bernama Heni warga Kp Ciseda rt 005/002, Desa Bojong Juruh,Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Propinsi Banten

Lahan milik nya di kuasai orang lebih dari 16 tahun dan di duga digadaikan oleh saudara tiri nya insial MT, Rabu 12/11/2025

Kepada awak media, Heni menyampaikan bahwa semenjak berakhir nya kontrak dengan perkebunan, SHM milik nya tidak permah ia Terima, berdasar informasi yang ia dapatkan bahwa SHM tersebut sudah di ambil oleh MT dari BRI, namun setelah berkali kali di tanyakan jawaban MT tidak tau, hingga pada akhirnya MT mengatakan bahwa SHM tersebut di bakar oleh nya

Seiring waktu tepat tahun 2023, Heni kedatangan petugas dari Bank BRI, dengan tujuan menagih angsuran yang sudah lama tertunggak, terang saja ia kaget,merasa tidak pernah punya pinjaman tetapi ada tagihan hutang dengan agunan SHM miliknya

Dengan perasaan antara senang karena adanya informasi keberadaan SHM yang selama ini sedang ia cari , namun ada rasa beban atas hutang yang harus ia bayar sebesar Rp 39,900.000(tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) tanpa ia ketahui siapa yang meminjam uang tersebut

Merasa lahan nya terancam di sita oleh bank BRI, ia berusaha mencari pinjaman , yang pada akhir nya ada seorang tokoh ulama merasa iba kemudian memberikan bantuan pinjaman berupa Emas 45gram,

Hingga akhir nya ia tebus di BRI senilai Rp 39.900.000 pada tanggal 19 Desember 2023

Belum selesai disitu, Heni kembali berjuang mencari uang sebesar Rp 40,000.000 guna menebus lahan yang tergadai di salah seorang warga desa kerta , yang sebelum nya dijanjikan, ada uang 40jt lahan kembali

Dengan susah payah ia mencari uang 40jt tersebut,akhir nya ia dapat uang senilai itu, dengan perasaan senang ia dengan ditemani suami nya (Sukanta) menemui tuan si penggadai lahan , namun setiba di rumah si tuan tersebut ia merasa tersambar petir, mendapat jawaban dari si tuan bahwa untuk bisa kembali lahan itu harus menebus senilai Rp 400.000.000(empat ratus juta rupiah)

Dengan perasaan hancur dan penuh kepanikan ia pulang dengan tangan hampa,lahan yang ia dambakan selama ini, hanya sebatas impian

Tidak sampai disitu, Heni tetap berupaya ,dengan mengadu ke pemerintah Desa, yang akhir nya di mediasi dengan memanggil para pihak, termasuk si tuan penggadai lahan, namun tetap tidak membuahkan hasil, walaupun ia sudah menyampaikan kejadian yang sebenar nya,

hingga akhir nya ia mengadu kepada kantor hukum untuk minta bantuan serta perlindungan

Heni pun menyampaikan bahwa persoalan ini sudah ia laporkan di polda Banten yang kemudian di limpahkan ke polres lebak

” Saya berharap,hak saya kembali,karena saya tidak merasa menggadaikan apalagi menjual kepada siapapun,karena itu lahan amanah dan warisan dari ayah saya ” Ucap Heni seraya menangis

” Saya mohon dan berharap kepada bapak polisi secepat nya bisa membantu saya ,saya yakin bapak bapak polisi di polres Lebak amanah, membantu saya untuk mendapatkan keadilan atas hak saya ” Pungkas nya

Sampai berita ini di publis, kami awak media belum terhubung dengan MT dan Si tuan yang dimaksud, guna mendapat informasi yang akurat , juga dengan aparat penegak hukum polres lebak, guna mencari informasi terkait laporan tersebut. (Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.