Liputanabn.com | Pandeglang – Sebuah insiden yang menimbulkan keprihatinan terjadi di Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta Kuta Karang. Desa Kuta Karang Kecamatan Cibitung .Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten .Diduga salah satu oknum guru, berinisial (Si), telah memberhentikan seorang siswa tanpa melakukan musyawarah atau mendapat persetujuan dari orang tua siswa sebelumnya.Kamis 17 Juli 2025
Kejadian ini menuai kecaman dari para orang tua dan masyarakat setempat. Sepatutnya, proses pemberhentian siswa harusi dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah dengan pihak orang tua, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, demi menjaga prinsip transparansi dan keadilan.
Hingga kini, pihak sekolah dan instansi terkait tengah melakukan klarifikasi menyeluruh mengenai insiden tersebut. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang dan proses pemberhentian siswa dilakukan secara profesional, melibatkan orang tua sebagai pihak yang berhak dan bertanggung jawab terhadap pendidikan anak mereka.
Sementara itu, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, peristiwa ini berawal dari adanya konflik antara salah satu guru dan orang tua siswa. Konflik ini kemudian memicu munculnya surat mutasi yang secara terselubung disisipkan ke dalam rapor siswa. sebut saja (Bunga), yang akhirnya menyebabkan siswa tersebut diberhentikan secara sepihak tanpa komunikasi resmi maupun pemberitahuan sebelumnya kepada orang tua.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan methodologi pengambilan keputusan pihak sekolah dan meminta agar pihak berwenang segera menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tindakan yang berkaitan dengan hak dan pendidikan siswa.
Hingga Berita ini di terbitkan pihak sekolah belum ada upaya tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut,” tandasnya
Editor : Bolok