Oknum Kades di Lebak Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan kepada Wartawan

oleh -285 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Media Suarainvestigasi.com – Seorang oknum kepala desa di Lebak kembali menuai perhatian. BI, Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seorang pekerja kesehatan yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan BPJS.

Peristiwa diduga terjadi Sabtu malam, 7 Maret 2026. Menurut informasi, BI diduga menampar pekerja kesehatan tersebut sebagai bentuk tindakan sepihak, dan bukannya menyerahkan permasalahan kepada aparat berwenang. Sikap arogan juga ditunjukkan kepada wartawan yang mencoba konfirmasi, melalui pesan di media sosial TikTok.

Berikut tanggapan BI kepada wartawan pada Sabtu malam, 7 Maret 2026, sekitar pukul 23:00 WIB:

“Kalo saya arogansi, berarti bapak salah menilai. Saya hanya tegas untuk menghajar yang merugikan masyarakat kecil. Media saya anak mantan PRIUK. Konfirmasi semua media ada di Dewan Pers. Jangan cuma asal upload, lihat videonya dulu. Jangan menjastis dan bikin saya kesel.”

Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan hak mencari informasi. Menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dianggap sebagai pelanggaran kebebasan pers.

Sementara itu, jika terbukti praktik pungli, sebaiknya dilaporkan ke aparat hukum, bukan diselesaikan secara sepihak. Masyarakat berharap aparat terkait, baik pemerintah maupun penegak hukum, menelusuri kebenaran informasi ini untuk mencegah kegaduhan. Pihak Kades BI diharapkan memberi klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi.

Laporan : Irvan irawan

Editor     : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.