Oknum Pamdal di Setda Serang Diduga Penyalahgunaan Wewenang dan Larang Wartawan, Tidak Pahami UU Pers

oleh -22 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang, Jum’at 02 Januari 2026 — Seorang oknum Pengawal Pengamanan Daerah (Pamdal) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang berinisial “SL” diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan melarang seorang wartawan memasuki ruang Setda. Tindakan ini dinilai menunjukkan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999.

Kejadian bermula saat wartawan senior, Akhmad Jaya Soepena, atau yang akrab disapa Abah Jaya, hendak bertemu dengan Bu Yuli dari Bagian Umum Setda. Ia ditegur oleh SL yang menanyakan tujuannya. Saat dijelaskan bahwa ingin bertemu Bu Yuli, SL kemudian mengatakan akan dikonfirmasi dan menyuruh menunggu, tanpa menjelaskan alasan yang jelas.

Menurut Abah Jaya, selama bertugas di Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Sampurna, baru kali ini ada oknum Pamdal yang berperilaku seperti ini—terlihat “over acting”. Ia juga mempertanyakan mengapa pedagang bisa bebas melintas di seluruh ruangan Setda yang justru sudah diizinkan oleh SL berdasarkan protokol. Bahkan, SL menantang wartawan jika keberatan dengan tindakannya.

Abah Jaya merasa kecewa dengan sikap oknum SL yang dianggap tidak mencerminkan profesionalisme petugas pengamanan. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang telah memiliki ID Card dari PWI Banten dan merupakan Dewan Pembina Forum Wartawan Banten serta turut serta membela kepentingan Pemda Kabupaten Serang.

Sampai saat ini, kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Bu Yuli, Kasubag yang membawahi Pamdal. Meski telah ditegur beberapa kali oleh Bu Yuli karena kejadian serupa, oknum SL tetap menunjukkan sikap tidak mendukung aturan dan tidak menghormati hak wartawan. Abah Jaya menilai, jika sikap seperti ini terus berlanjut, sebaiknya oknum tersebut diberhentikan karena merusak citra dan institusi Pamdal secara keseluruhan.

Laporan : Yeni Eka Wati

Editor     : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.