Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari di Duga Memakai Matrial Pasir Laut

oleh -105 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak, Banten — Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga menjadi ajang bisnis oleh oknum yang ingin meraih keuntungan besar , dalam penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya dan teknis.

Temuan ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang menilai kualitas bangunan tidak sesuai standar. Berdasarkan hasil investigasi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh tim organisasi BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, ditemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak tercantum dalam sfek.atu teknis proyek ( 02/03/2026 ).

Humas BPPKB DPC kabupaten Lebak, Anto Bastian, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan, padahal material tersebut dilarang digunakan untuk struktur bangunan karena dapat merusak kekuatan konstruksi akibat kandungan garam.

jika material pasir laut tetap di gunakan meski memakai besi sekuat apapun.jelas sangat meragukan, karena kandungan garam yang sangat tinggi besi besi mudah karat dan keropos ,hal tersebut jelas digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam perencanaan disebutkan seharusnya menggunakan bahan, berkualitas tertentu, namun di lapangan ditemukan penggunaan yang sangat di ragukan kualitasnya, di duga dinilai tidak layak dan berpotensi menurunkan mutu bangunan.

Saat di compirmasi Babinsa setempat, adanya matrial yang di gunakan .dan menanyakan pengawas bangunan tersebut ,beliau menjawab. Pengawas tersebut, bernama pa tabriji,ujarnya.

saat itu juga Anto menghubungi bapa tamriji melalui via telpon dan Anto menanyakan matrial pasir laut yang di gunakan kenapa memakai pasir laut, iya menjawab pasir laut itu di gunakan hanya untuk membuat pendasi dan sisanya akan di pakai untuk ngarug di jalur tengah ujarnya saat di compirmasi,
sedangkan pendasi udah beres pkerjaan tersebut udah mulai pemasangan, pengecoran tihang , penjelasan tersebut, sangat tidak masuk akal.

“Gedung koperasi ini dibiayai oleh negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” tegas Humas Bppkb DPC Lebak.

Tak hanya soal material, dugaan lainnya juga ,
di Duga administrasi dalam izin bangunan
Di duga belum terpenuhi,,

humas BPPKB DPC kab.lebak Anto bastain , menyatakan akan segera menyidik lebih dalam dan jika benar peraduga tersebut ,akan segera melayangkan laporan resmi kepada instansi terkait agar dilakukan audit teknis dan investigasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka pembangunan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya
1. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengatur bahwa pelaksanaan proyek harus sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan RAB.

Pasal 11 & 17 Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi.

2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur standar mutu dan keselamatan konstruksi.

Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap standar teknis pekerjaan konstruksi.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jika terjadi pengurangan kualitas material untuk keuntungan pribadi, maka dapat masuk kategori korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.

4. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Mengatur kewajiban memiliki izin dan memenuhi standar teknis serta lingkungan.

Potensi Sanksi
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan,
Sanksi Administratif
Pemutusan kontrak
Denda
Blacklist penyedia jasa
Pembongkaran atau perbaikan bangunan
Sanksi Perdata
Ganti rugi atas kerugian negara.

Sanksi Pidana (Korupsi)
Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup ,dan Denda hingga Rp1 miliar.

Humas BPPKB DPC Lebak mendesak agar
Pengawas proyek tidak bersikap pasif
Instansi teknis segera turun ke lapangan
Audit kualitas bangunan dilakukan.

Menurut Anto, jika tidak ada tindakan tegas, maka dana negara yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi disalahgunakan,
“Jangan sampai fasilitas untuk rakyat berubah menjadi ladang bisnis. para oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, rakyat dan negara , dirugikan,” pungkasnya.

dugaan tersebut kini menjadi sorotan publik ,dan diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait dan pengawas pembangunan daerah. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.