Pemerhati Pendidikan Laporkan Dugaan Korupsi dan Pungli Dana PIP 2024 ke Polres Lebak

oleh -46 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Taufik Ramdan, pemerhati pendidikan wilayah Kabupaten Lebak Selatan, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2024 ke Polres Lebak. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di SD Negeri 2 Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Selain ke pihak kepolisian, Taufik Ramdan juga telah menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lebak, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.

Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan serta upaya melindungi hak-hak siswa penerima bantuan PIP yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam laporannya, Taufik Ramdan mengungkapkan bahwa kartu PIP beserta buku tabungan siswa diduga selama ini dipegang dan dikuasai oleh pihak sekolah, bukan oleh siswa atau orang tua siswa sebagaimana ketentuan yang berlaku. Praktik tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan.

Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah baru membagikan kartu PIP dan buku tabungan kepada siswa pada hari Senin, 19 Januari 2026, setelah muncul keluhan dan keberatan dari sejumlah orang tua siswa terkait pengelolaan dana PIP.

Terkait hal tersebut, menurut keterangan yang diterima pelapor, pihak sekolah beralasan bahwa keputusan memegang kartu PIP dan buku tabungan siswa diambil karena adanya beberapa orang tua siswa yang tidak bersedia atau merasa keberatan untuk menyimpan buku rekening, sehingga dikembalikan kembali ke pihak sekolah.

Namun demikian, alasan tersebut dinilai tidak dibenarkan dan tidak dapat dijadikan dasar hukum, karena pada prinsipnya kartu PIP dan buku tabungan merupakan hak pribadi siswa yang harus dipegang langsung oleh siswa atau orang tua/wali, bukan oleh pihak sekolah.

“Apapun alasannya, penguasaan kartu PIP dan buku tabungan oleh pihak sekolah tetap tidak dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan hak siswa,” ujar Taufik Ramdan.

Selain itu, laporan tersebut juga didasarkan pada adanya keterangan dari orang tua siswa yang mengaku menerima dana PIP tidak utuh, serta adanya dugaan pemotongan atau pungutan liar dalam pencairan dana bantuan pendidikan tersebut.

Atas perbuatan tersebut, pihak terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara;

Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait perbuatan memaksa atau melakukan pungutan yang tidak sah dalam jabatan;

Pasal 423 KUHP tentang pungutan liar;

serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Taufik Ramdan berharap Polres Lebak dan Inspektorat Kabupaten Lebak dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan guna mengungkap kebenaran serta memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran agar pengelolaan dana bantuan pendidikan ke depan lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pelaporan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan dukungan terhadap penegakan hukum di sektor pendidikan agar Program Indonesia Pintar benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat penuh bagi peserta didik. ( cepi Umbara)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.