Pemprov Sumsel Lakukan Rehabilitasi Jalan Namun Malah Menjadi Keluhan Masyarakat Ada Apa ???

oleh -736 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MUARA ENIM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan melakukan perbaikan jalan Dengan Judul Penyelanggara Jalan Provinsi, Lembak BTS Kabupaten Ogan Ilir, jalan Penghubung Desa Paya Besar Kecamatan Payaraman dan Desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat.

“Terkait dengan persiapan arus mudik menjelang HUT RI ke 80 Tahun 2025 sudah mulai dilakukan pengerjaan Rehabilitasi tentunya kegiatan ini menjadi kabar menggembirakan Bagi masyarakat antar desa ataupun Kabupaten.

Perbaikan ruas jalan provinsi yang berlubang itu dilakukan untuk mencegah adanya kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang serta memperlancar mobilitas masyarakat saat arus mudik berlangsung.

Namun fakta berbeda di temukan di lapangan,” Pasalnya Diragukan” ketahanannya jalan di Lembak – BTS – Kabupaten Ogan Ilir ini karena diduga asal jadi.

Masyarakat Desa Gaung Asam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim dan Masyarakat Desa Paya Besar Kecamatan Payaraman dan sekitarnya Awalnya, sempat  menyambut gembira pengerjaan peningkatan ruas jalan perbatasan.

“Namun ketika Masyarakat melihat kwalitas aspal yang dihamparkan rekanan, dikhawatirkan tidak bakal bertahan lama terlihat dari cara pengerjaan dan gelombang seperti samudera Hindia dirasakan di sepanjang ruas jalan tersebut.

Disebutkan, berdasarkan amatan mata telanjang,  pori pori aspal  terlihat dengan jelas. Demikian pula batu campuran hotmix masih terlihat menonjol.bahkan ada yang bisa di remas dengan tangan Keluh Warga.

“Kita duga saat pengerjaan, suhu aspal hotmix yang dituang tidak cukup panas. Kondisi ini kelak mengakibatkan retakan retakan yang akhirnya akan membuat  badan jalan tersebut kembali hancur”, bebernya.

Seorang warga lain yang tak bersedia menyebutkan namanya menimpali. Warga tersebut menduga ketebalan aspal hotmix tidak sesuai karena terlihat tipis.

Karena itu dirinya minta PPK pengerjaan dan Dinas PUPR Provinsi dan Pihak Terkait, tidak menerima hasil pengerjaan sebelum dilakukan perbaikan.

Sementara itu belum ada jawaban pasti dari pihak Pelaksana Pengerjaan tersebut semua masih Abu-abu dan terkesan di tutupi.

Sementara itu Saat di mintai tanggapannya Salah satu,” Penggiat Kontrol sosial Mengatakan, ” Pengerjaan jalan aspal yang asal-asalan dapat melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, tergantung pada konteks dan dampaknya. Secara umum, pelanggaran ini bisa terkait dengan.

1. Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017):
Pasal-pasal dalam UU ini mengatur tentang standar mutu, keselamatan, dan kelayakan konstruksi, termasuk jalan. Pengerjaan jalan yang tidak sesuai spesifikasi teknis bisa dianggap melanggar UU ini.

2. Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009):
Pasal 24 ayat (1) UU ini mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan.

Pengerjaan jalan yang buruk dapat mempercepat kerusakan dan membahayakan pengguna jalan, sehingga melanggar pasal ini.

3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan:
Banyak daerah memiliki Perda yang mengatur tentang standar konstruksi jalan, perizinan pekerjaan jalan, dan sanksi bagi pelanggaran, “Pengerjaan jalan yang tidak sesuai Perda juga dapat dikenakan sanksi.

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):
PUPR memiliki berbagai peraturan terkait standar jalan, spesifikasi teknis, dan pengawasan mutu pekerjaan jalan. Pengerjaan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan PUPR juga melanggar peraturan tersebut.

5. Perjanjian Kontrak Kerja Konstruksi:
Jika pengerjaan jalan dilakukan oleh kontraktor berdasarkan kontrak, maka pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi juga dapat melanggar perjanjian kontrak.
Akibat Hukum.

Sanksi Administratif:
Pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, penghentian sementara pekerjaan, atau pencabutan izin.

Sanksi Perdata, Jika pengerjaan jalan yang buruk menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka pihak yang bertanggung jawab bisa dituntut secara perdata untuk ganti rugi.

Sanksi Pidana, “Dalam beberapa kasus, pengerjaan jalan yang asal-asalan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, misalnya jika ada unsur penipuan atau penggelapan dana.

Contoh Kasus:
Misalnya, jika sebuah proyek pengaspalan jalan dilakukan dengan mutu aspal yang rendah atau ketebalan aspal yang tidak sesuai spesifikasi, hal ini bisa melanggar UU Jasa Konstruksi dan Perda setempat. Jika jalan yang baru diaspal tersebut cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan, maka bisa dianggap melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika kerugian material terjadi akibat kerusakan jalan tersebut, pihak kontraktor bisa dituntut secara perdata.” ( Salim)

Editor :  Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.