Pengungkapan Narkoba di Lebak, Sat Resnarkoba Amankan Sabu Hampir 50 Gram

oleh -32 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di halaman rumah kosong yang berada di gang pemukiman warga Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AJ (28) warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Pelaku diamankan petugas saat berada di lokasi dan tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat netto sekitar 47,6 gram,” ungkap AKP Epi Cepiyana. Jum’at (26/12/2025).

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merek Infinix Smart 6 serta 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga seumur hidup serta pidana denda maksimal.

AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” pungkasnya

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.