Penyalagunaan BBM Bersubsidi. Dua Orang di Tangkap Subdit ll Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

oleh -1981 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap kasus pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. dua orang pelaku telah di amankan subdit ll Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel,” di antaranya Satu yang berinisial HW als BB (42) tahun merupakan sopir dan pelaku AR als BT (24) tahun sebagai operator SPBU Pertamina.

Penangkapan kedua tersangka di pimpin oleh Kasubdit ll Tipidter AKBP Vito Dani pada hari selasa (11/07), kemarin.

“Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kasubdit II Tipidter AKBP Vito Dani mengatakan, adapun modos tersangka (HW) bekerja sama dengan (AR) membeli BBM jenis solar berulang kali tiap hari menggunakan mobil kijang yang sudah di modifikasi di dalamnya.”Ujarnya.

Pertama yang tangkap adalah HW usai mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Muara Baru desa Anyar kecamatan Kayu Agung kabupaten OKI.

Keterangan tersangka, saat di interogasi mejelaskan,”Saya gunakan barcode My Pertamina sehari sekitar tiga (3) kali beli BBM jenis solar,  ada sekitar 20 barcod My Pertamina mobil yang di gunakan merupakan mobil yang tidak di pakai atau rusak photo no kendaraan dan KTP tambah no hp,” ujar tersangka HW.

Aku kerja sama dengan AR operator SPBU tiap selesai isi solar kasih perliter Rp150 ribu, kita beli seharga Rp7.100 dan kita jual seharga Rp7.500, lanjutnya.

Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira juga menambahkan,  saat di tangkap, di dalam mobil ada sekitar 700 liter dalam tekmon kafasitas 1.000 liter.

“Kasus akan kita kembangkan terkait keterlibatan pihak lain termasuk pemilik SPBU dan penampung BBM, kini beberapa barang bukti telah kita amankan termasuk kendara’an yang mengangkut BBM jenis solar bersubsidi,” lanjut Putu Yudha Prawira.

Kedua tersangka di jerat dengan pasal 40 UU No 6 tahun 2022 tentang Migas atau UU No 2 tahun 2023 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda 60 Milyar. ( Bolok )

Editor  : Mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.