Penyewaan Tikar di Dekat Reling KMP Reinna Jadi Sorotan, Dinilai Bertentangan dengan Aspek Keselamatan Pelayaran

oleh -15 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | MERAK – Praktik penyewaan tikar yang digunakan penumpang di area dek luar KMP Reinna menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan aspek keselamatan pelayaran karena tikar ditempatkan di area yang berdekatan dengan reling kapal, sementara di lokasi yang sama terdapat imbauan larangan bersandar pada pagar atau reling kapal. Jumat (29/5/26)

Berdasarkan pantauan awak media saat pelayaran berlangsung, sejumlah penumpang terlihat memanfaatkan tikar yang dibentangkan di sepanjang dek luar kapal. Tikar-tikar tersebut ditempatkan tidak jauh dari reling yang menjadi pembatas antara area penumpang dan laut lepas.

Ironisnya, pada salah satu bagian kapal terpasang papan peringatan yang merujuk pada ketentuan keselamatan pelayaran.

Dalam papan tersebut tertulis sejumlah larangan bagi penumpang, antara lain berada di dalam kendaraan selama pelayaran, menghidupkan mesin kendaraan hingga ramp door dibuka, membuang sampah ke laut, bersandar di pagar atau reling kapal, serta merokok. Peringatan tersebut mencantumkan dasar aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 62 Tahun 2019.

Keberadaan tikar yang disewakan di sekitar area reling memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan keselamatan di atas kapal. Pasalnya, penggunaan tikar di lokasi tersebut dinilai dapat mendorong penumpang untuk duduk, beristirahat, bahkan bersandar dalam jarak yang sangat dekat dengan reling kapal.

Salah seorang pengguna jasa penyeberangan yang ditemui awak media mengaku bahwa tikar tersebut dapat disewa selama perjalanan.

“Iya Pak, tikar itu disewakan sekitar Rp15 ribu di dalam kapal,” ujar penumpang tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dari informasi yang dihimpun, penyewaan tikar disebut-sebut dikelola melalui kantin yang beroperasi di dalam kapal. Sejumlah sumber menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan selama pelayaran.

Bahkan, menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, omzet penyewaan tikar disebut dapat mencapai belasan juta rupiah setiap bulan. Selain penyewaan tikar, di atas kapal juga disebut tersedia jasa pijat dengan tarif yang bervariasi dan dalam beberapa kesempatan dapat mencapai ratusan ribu rupiah per perjalanan.

Meski demikian, informasi mengenai nilai omzet maupun pihak pengelola belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.

Sumber lain menyebut pengelolaan kantin yang diduga menjadi pusat aktivitas penyewaan tersebut dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial RK. Namun hingga kini belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait informasi tersebut.

Potensi Risiko Keselamatan
Pengamat keselamatan transportasi yang dimintai tanggapan menilai setiap aktivitas komersial di atas kapal seharusnya tidak mengganggu fungsi ruang penumpang maupun aspek keselamatan pelayaran.

Area dek luar yang berada di dekat reling merupakan lokasi yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi dibandingkan ruang penumpang tertutup, terutama saat cuaca buruk, gelombang tinggi, atau ketika kapal mengalami olengan. Dalam kondisi tersebut, penumpang yang duduk atau beristirahat terlalu dekat dengan reling berpotensi mengalami kecelakaan apabila tidak memperhatikan faktor keselamatan.

Selain itu, penempatan tikar di jalur dek juga berpotensi mengganggu mobilitas penumpang dan akses evakuasi apabila terjadi keadaan darurat yang memerlukan pergerakan cepat menuju titik kumpul maupun jalur penyelamatan.

Pertanyaan untuk Otoritas dan Operator
Temuan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pelabuhan dan instansi terkait, khususnya KSOP Kelas I Banten, terhadap aktivitas komersial yang berlangsung di atas kapal penumpang.

Publik juga mempertanyakan apakah praktik penyewaan tikar di area dekat reling telah melalui kajian keselamatan dan memperoleh izin dari operator kapal maupun regulator yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak operator KMP Reinna, pengelola kantin yang disebut mengelola penyewaan tikar, serta KSOP Kelas I Banten belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut maupun kesesuaiannya dengan ketentuan keselamatan pelayaran yang berlaku.

Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif mengenai praktik penyewaan tikar tersebut. (Red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.