PKBH Ultimatum ASDP Merak: Somasi Kedua Soal “Anak Koin” Bisa Berujung Pidana

oleh -66 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Cilegon, 11 November 2025 — Kantor Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum (PKBH) Pelita Keadilan Nusantara resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak. Somasi ini dilayangkan terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta penyebaran konten tidak senonoh melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan ASDP Merak.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari surat kuasa khusus yang diberikan oleh Haryadi, warga Cilegon, kepada tim advokat dan konsultan hukum PKBH Pelita Keadilan Nusantara pada 28 Oktober 2025.

Dalam surat somasi bernomor 202/SS/PKBH-PKN/X/2025 tertanggal 11 November 2025, tim kuasa hukum menegaskan bahwa somasi pertama telah dikirim pada 3 November 2025, namun belum mendapat respons dari pihak ASDP. Karena itu, PKBH melayangkan somasi kedua yang sekaligus menjadi teguran terakhir sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami memberi waktu tujuh hari sejak somasi pertama, namun belum ada tanggapan. Karena itu, kami kirimkan somasi kedua dan terakhir ini,” tulis pihak PKBH dalam surat tersebut.

Pernyataan Kuasa Hukum Ketua PKBH Pelita Keadilan Nusantara, Yoga Mahesa, S.H., menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum apabila somasi kedua ini kembali diabaikan.

“Kami berharap pihak ASDP menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun jika somasi ini kembali diabaikan, kami akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar Yoga Mahesa di Cilegon.

PKBH menilai dugaan pelanggaran hukum tersebut meliputi unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, serta penyebaran konten penghinaan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami berharap somasi ini ditanggapi dengan serius dan direspons dengan itikad baik agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat,” tambah tim kuasa hukum dalam surat tersebut.

Langkah Hukum dan Tembusan
Dalam Surat Kuasa Khusus bernomor 201/SKK/PKBH-PKN/X/2025, PKBH diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pendampingan hukum, membuat laporan polisi, hingga menempuh langkah litigasi. Kuasa hukum juga diberikan hak substitusi dan hak retensi dalam melaksanakan tugas pembelaan hukum terhadap klien.

Surat tembusan juga turut disampaikan kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Jakarta Pusat, Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian BUMN Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

Surat somasi kedua ini ditandatangani oleh tim kuasa hukum PKBH Pelita Keadilan Nusantara yang terdiri atas Dr. Rohmatullah, S.H., M.H., M.Si., C.L.A., C.P.M.; Yoga Dwi Setyoko, S.H.; Himawan Sutanto, S.H.; M. Pardi; Adhi Sya’ban, S.H.; Andri Gunawan, S.H., C.P.L.A.; Rudi Hardiansah, S.H.; dan Samsul Bahri, S.H.

Pandangan Akademisi Mengenai Aspek Hukum, Dalam konteks kasus ini, Prof. Dr. H. Aan Asphianto dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memberikan tanggapan akademis tentang prinsip-prinsip hukum pidana yang relevan atas video anak koin yang viral

Prinsip Asas Legalitas dan Teori Kesalahan
Asas Legalitas (nullum delictum nulla poena praevia lege poenali): Seseorang hanya bisa dihukum jika ada undang-undang atau aturan yang melarang perbuatan tersebut sebelum perbuatan itu dilakukan—hukum pidana tidak berlaku surut.

Teori Kesalahan (insaf jodrosul): Tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan. Orang yang dipidana adalah orang yang ‘bersalah’, yakni yang perbuatannya melawan hukum.

Prof. Aan menguraikan bahwa perbuatan melawan hukum dapat dibagi menjadi:

Melawan hukum formal (wederrechtelijk): Bertentangan dengan undang-undang tertulis. Melawan hukum material (ongerechtvaardigd): Perbuatan yang dicela, dibenci, melanggar kepatutan atau keadilan masyarakat (misalnya melanggar adat).

Kemudian, kesalahan dibagi menjadi:
Klasifikasi Istilah Hukum Penjelasan
Sengaja Dolus / Opzet Memiliki tingkatan (dolus malus, dolus directus, dolus eventualis) Tidak Disengaja Culpa Kelalaian, keteledoran, kecerobohan, kurang hati-hati

Prof. Aan menegaskan bahwa untuk menimpakan pidana, semua unsur dalam pasal yang dituduhkan (misalnya “barang siapa,” “dengan sengaja,” “melawan hukum”) harus terpenuhi. Jika satu unsur saja tidak terbukti, maka tindak pidana yang dituduhkan tidak bisa menjerat.

Kasus “Anak Koin”
Mengenai fenomena “anak koin”, Prof. Aan mengajak melihat dari sudut konteks sosial dan keberadaan aturan spesifik:

“Kalau seseorang dewasa mencari nafkah dengan cara berisiko, misalnya melompat ke laut untuk mengambil koin, kita harus tanya: apakah ada aturan yang jelas melarang itu? Kalau tidak, maka perbuatannya belum tentu pidana, tapi bisa dilihat dari aspek kepatutan dan keselamatan kerja.”

Ia menambahkan bahwa banyak orang dewasa bersusah–payah mencari nafkah melalui pekerjaan—meskipun berisiko. Tapi tanpa aturan tegas yang melarang, dan jika tidak membahayakan orang lain, maka sulit dikatakan sebagai kejahatan. pungkasnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak belum memberikan tanggapan resmi atas somasi kedua yang dilayangkan oleh PKBH Pelita Keadilan Nusantara.

Laporan : Yeni Eka Wati

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.