Polres ogan ilir melalui Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian dengan Penganiayaan, Pelaku Diamankan

oleh -67 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.50 WIB di Lingkungan I RT 002 Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

“Korban berinisial RWE (20) mengalami luka akibat senjata tajam dan hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit,” ungkap Kapolsek.

Pelaku berinisial MS (19), seorang pelajar dan warga Kelurahan Tanjung Raja Barat, diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dada dan lengan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 25 cm yang digunakan saat kejadian.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Raja dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Zahirin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHP. Polsek Tanjung Raja menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitarnya.

*Humas res oi*

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.