Polres Ogan Ilir Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Ungkap Kasus

oleh -22 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Indralaya, Rabu (18/02/2026) – Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dalam beberapa bulan terakhir. Kegiatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Pengadilan Negeri Kayuagung.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo.S.I.K didampingi Ps Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja.SH.MH

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 680 gram dan 386 butir pil ekstasi, yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. “Ada dua jenis narkoba yang dimusnahkan hari ini dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air,” Dengan disaksikan oleh unsur terkait ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh tiga orang tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa. Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya di Ogan Ilir,” tegasnya.

Sementara itu, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.*Humas res oi*

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.