Liputanabn.com | OGAN KOMERING ILIR — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran pil ekstasi yang melibatkan seorang perempuan muda di Kecamatan Tulung Selapan.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena tersangka yang diamankan masih berusia 19 tahun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya merekrut berbagai kalangan, termasuk generasi muda, untuk terlibat dalam rantai peredaran barang terlarang.
Tersangka berinisial AB (19), seorang perempuan warga Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres OKI pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 15.20 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka diduga sering dijadikan lokasi aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat petugas tiba di rumah tersangka, AB sedang berada di dalam rumah sambil memegang satu unit telepon seluler iPhone 16 berwarna merah muda. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang disimpan di dalam lemari pakaian. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 49 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 20,65 gram.
Selain pil ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 16 warna merah muda yang berada dalam penguasaan tersangka saat penangkapan berlangsung. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan disiapkan untuk diperjualbelikan kembali. Pengakuan tersebut menjadi dasar awal bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini dinilai penting karena berhasil mencegah puluhan butir ekstasi beredar di tengah masyarakat. Selain itu, penyidik juga menaruh perhatian terhadap pola komunikasi dan transaksi yang dilakukan tersangka guna mengidentifikasi jaringan yang berada di belakangnya.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan perempuan muda dalam peredaran narkotika menjadi fenomena yang harus diwaspadai bersama.
“Penangkapan tersangka perempuan berusia 19 tahun dengan barang bukti 49 butir ekstasi menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya mencari berbagai cara untuk memperluas pasar mereka. Kami akan mengembangkan kasus ini secara maksimal untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atas tersangka,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama jajaran Polda Sumsel dalam menjaga masa depan generasi bangsa.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa memandang usia maupun latar belakang pelaku. Pengungkapan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka AB dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
Editor : Bolok






