Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Lahat Bersinergi Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk di Gang Pelita

oleh -12 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | LAHAT — Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan Gang Pelita, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,53 gram, ganja seberat bruto 9,15 gram, dua unit timbangan digital, empat bal plastik klip, dua alat sekop pipet, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat AKP Muhamad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., bersama personel gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (46), JR (28), dan YK (34). Berdasarkan hasil penyelidikan, MI diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi narkotika. Sementara JR dan YK diduga bertugas membantu aktivitas distribusi barang haram tersebut.

Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka JR sempat berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel gabungan yang telah melakukan pengepungan di sekitar lokasi.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat menemukan satu paket sabu seberat bruto 10,53 gram yang disimpan di dalam dompet batik di kamar MI. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket ganja dengan total berat bruto 9,15 gram yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.

Barang bukti lain berupa dua unit timbangan digital, empat bal plastik klip kosong, dan perlengkapan pendukung pengemasan narkotika ditemukan di bawah tangga belakang rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi persiapan distribusi.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta menarik mengenai pola operasional jaringan tersebut. Tersangka JR dan YK diduga bertugas sebagai pelayan atau pembantu distribusi yang melayani transaksi narkotika atas perintah MI. Sebagai imbalan, keduanya memperoleh upah sebesar Rp100.000 per hari serta jatah sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Pola pengupahan dengan memberikan narkotika sebagai bonus menunjukkan adanya sistem pengendalian yang digunakan bandar untuk mempertahankan loyalitas para pembantunya sekaligus memperluas ketergantungan terhadap narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran narkotika dan permufakatan jahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas fungsi yang dilakukan untuk memaksimalkan pemberantasan jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

“Kolaborasi Satresnarkoba dan Satreskrim berhasil mengungkap tiga tersangka dalam satu lokasi sekaligus. Selain menemukan sabu dan ganja, kami juga berhasil mengungkap pola pengupahan pelayan narkoba dengan sistem upah harian dan pemberian sabu secara gratis. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang kami ungkap memiliki pola operasional yang terstruktur dan akan terus kami kembangkan hingga ke pemasok utamanya,” tegas AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pengedar dan pengendali jaringan.

“Peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga menciptakan ketergantungan sosial dan ekonomi yang berbahaya. Polda Sumatera Selatan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap jaringan narkoba, termasuk mengungkap aktor utama yang mengendalikan peredaran di tingkat lokal maupun antarwilayah,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi pemasok utama serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemberantasan narkotika secara menyeluruh guna menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.