Proyek Jalan Kalodran–Jengkol Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan, Pelaksana Belum Beri Klarifikasi

oleh -47 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | KOTA SERANG – Proyek rekonstruksi Jalan Kalodran–Jengkol di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BANKEU) Pemerintah Kota Tangerang Selatan senilai Rp1.920.100.000 menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan permasalahan dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Riya Indonesia Maju dengan pengawasan PT Setara Inti Rekayasa. Proyek memiliki Nomor Kontrak 620/13/SP/PPK/TENDER/BM-DPUR/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Hasil pemantauan awak media di lokasi pekerjaan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Di antaranya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, agregat yang bercampur tanah, hingga minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja proyek.

Temuan yang paling mencolok adalah adanya pekerja yang melakukan aktivitas di area konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. Bahkan, beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan sepatu keselamatan atau alas kaki yang memadai.

Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh pelaksana proyek maupun konsultan pengawas terhadap penerapan standar K3 di lapangan.

Selain persoalan keselamatan kerja, muncul pula dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada penggunaan besi tulangan dan besi dowel yang digunakan dalam pekerjaan jalan beton. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian material dengan dokumen kontrak dan perencanaan proyek.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku bekerja dengan sistem harian dan tidak mengetahui secara pasti pihak yang merekrutnya. Ia juga mengakui melepas sepatu boot saat bekerja karena merasa tidak nyaman.

“Untuk upah kita harian, infonya sih begitu, cuma belum jelas berapanya. Saya ikut kerja dibawa teman. Untuk pemborong atau pelaksana saya tidak tahu. Sepatu boot saya lepas karena tidak betah, panas dan ribet makainya,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (29/05/2026).

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Anton yang disebut sebagai pelaksana lapangan dari CV Riya Indonesia Maju melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait temuan yang ada di lapangan.

Minimnya respons dari pihak pelaksana semakin menambah perhatian publik terhadap proyek yang menelan anggaran hampir Rp2 miliar tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah, konsultan pengawas maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi material, penerapan standar keselamatan kerja, serta efektivitas pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.

Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan teknis, kontrak pekerjaan maupun aturan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat berharap adanya langkah tegas dan transparan guna menjaga kualitas pembangunan serta melindungi keuangan negara dari potensi kerugian.

Sebagai proyek yang menggunakan dana publik, pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, mutu pekerjaan, dan keselamatan kerja. Pengawasan yang ketat menjadi kunci agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai tujuan penggunaan anggaran pemerintah.Dasar hukum yang dapat dicantumkan (apabila terbukti terjadi pelanggaran):

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya kewajiban penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dilakukan audit oleh instansi berwenang dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tandasnya. (red)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.