Satuan Tugas Dewan Pimpinan Pusat Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten Nyatakan “Perang” terhadap Premanisme Oknum-oknum Debct Colector atau Mata Elang di Jalanan.

oleh -85 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang,,- Aksi oknum-oknum Debct Colector atau Mata Elang (matel) yang menarik kendaraan secara paksa di jalan raya semakin meresahkan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Satgas Dewan Pimpinan Pusat Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten menyatakan sikap tegas menolak dan mengecam segala bentuk tindakan premanisme berkedok penagihan utang.

Satuan Tugas Dewan Pimpinan Pusat Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten menilai, praktek tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman dan membuat tidak nyaman masyarakat. Banyak kasus penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak, tanpa dokumen resmi, tanpa putusan pengadilan, bahkan disertai intimidasi.

Ketua Satgas Dewan Pimpinan Pusat Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten, Iman Noorhayadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan berbagai pasal hukum.

“Penarikan paksa” di jalan oleh Debct Colector atau Matel bukan prosedur hukum yang sah. Ini merupakan perampasan hak masyarakat dan kami anggap sebagai bentu “premanisme,” tegasnya.

Ia menyebutkan, perbuatan tersebut melanggar KUHP, UU Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.020/2012. Seluruh Regulasi tersebut secara ” jelas ” melarang eksekusi kendaraan tanpa mekanisme hukum yang benar.

Lebih jauh, Satuan Tugas Dewan Pimpinan Pusat Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten menyayangkan masih adanya perusahaan pembiayaan yang diduga membiarkan praktek tersebut terjadi di lapangan.

“Kami meminta pihak leasing atau Lembaga Pembiayaan juga bertanggung jawab. Jangan lepas tangan dan membiarkan masyarakat menjadi korban,” ujar Iman.

Sebagai bentuk komitmen, Satuan Tugas Dewan Pimpinan Pusat Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten menyatakan siap melakukan “Pendampingan Hukum” bagi masyarakat yang dirugikan serta akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum Debt Colector atau Mata Elang ( matel ,) yang melanggar hukum.

Sekretaris Satuan Tugas DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten , Solihin Permana, menambahkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan.

“Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Jika ada kredit bermasalah, selesaikan secara hukum, bukan dengan cara-cara jalanan,” pungkasnya.

Laporan : Yeni Eka Wati

Editor     : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.