Sejumlah Warga Desa Cikeusik Mengeluhkan Bau Tak Sedap dari Tambak Lele Milik Kepala Desa Setempat

oleh -252 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak – Warga masyarakat Kampung Cikesik, Desa Cikesik RT/RW 05/02 dan 04/02, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali dihebohkan oleh keluhan warga terkait bau menyengat yang berasal dari tambak lele milik kepala desa setempat. Bau tak sedap ini sangat mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar tambak dan merusak kualitas lingkungan.

Menurut sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media liputanabn.com, mereka telah berulang kali mengeluhkan bau tidak sedap yang keluar dari tambak lele tersebut. “Kami, warga sekitar, sudah sering menyampaikan keluhan mengenai bau ini, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pengelola. Padahal, kami sudah bertahun-tahun tinggal di lingkungan ini dan bau menyengat dari tambak itu sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan kami,” ujar salah satu warga.

Lebih parah lagi, lokasi tambak lele tersebut ternyata terletak tepat di tengah pemukiman warga, sehingga bau menyengat menyebar ke seluruh area sekitar. Bahkan, warga yang melintas di sekitar tambak pun terganggu oleh aroma tak sedap tersebut. Mereka menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan ketidaknyamanan yang terus meningkat akibat limbah dari tambak yang tidak dikelola dengan baik ini.

Terkait pengelolaan limbah, warga menegaskan bahwa pengelola harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengingatkan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pengelola usaha harus mematuhi standar pengelolaan limbah agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Selain itu, menurut pasal 59 ayat (2) dari undang-undang tersebut, pengelola kegiatan usaha wajib mendapatkan izin lingkungan dan memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Jika pengelola tidak mematuhi ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan pasal 91 ayat (1) dan (2), yaitu dalam bentuk denda dan hukuman pidana.

Warga berharap agar pemerintah terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup, segera melakukan inspeksi dan penindakan terhadap pengelolaan limbah tambak lele ini. Mereka juga mendesak agar pemilik tambak bertanggung jawab penuh dan menertibkan pengelolaan limbah agar tidak lagi menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga.

Pemerintah dan pengelola usaha diharapkan lebih serius dan tegas dalam hal pengelolaan limbah, serta memastikan bahwa keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini di terbitkan pemilik tambak tersebut belum bisa di konfirmasi.” tandasnya ( red tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.