TAHUN POLITIK 2024 SUDAH DEKAT; DIPREDIKSI AKAN BANYAK PNS,PERANGKAT DESA,BPD DAN P3K RANGKAP JABATAN PANWAS.MUARA ENIM

oleh -484 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | – Muara Enim .Salah satu Perkumpulan masyarakat yang sering disebut Lembaga Aliansi Indonesia Departemen Basus D88,DPC kabupaten Muara Enim.menyoroti dan memprediksi tahun Politik 2024 akan banyak PNS,Perangkat desa,BPD dan P3k yang akan ikut menjadi penyelenggara pemilu serta Panwaslu disetiap kecamatan yang ada diwilayah kabupaten Muara enim.

TAUFIK HERMANTO, S.E .selaku ketua DPC L.A.I Basus D88 Kabupaten Muara Enim,menyebutkan perlunya ketegasan dari seorang ketua bawaslu kabupaten muara enim,untuk menjalankan Fungsinya,serta membenahi struktural jajarannya ditiap-tiap Kecamatan.ucapnya

Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :

Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota :

Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;

Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif;

dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPC L.A.I Basus D88 juga menerangkan memang diperbolehkan ASN,mengikuti seleksi sebagai panitia Pengawas Pemilu,Taufik Hermanto ,S.E menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi panitia/petugas badan ad hoc pemilu, dalam konteks ini, panitia pengawas pemilu (panwaslu) namun dalam hal ini’ ASN,Perangkat desa,BPD dan P3K harus mengajukan Cuti atau memilih satu jabatan tersebut agar ada dobel gaji serta menciptakan Panitia pengawas pemilu yang diharapkan.pungkasnya

Taufik pun menambahkan jika ketua bawaslu kabupaten Muara enim,harus bisa menerapkan aturan yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu RI serta diamanatkan oleh undang-undang.karena menurut nya bahwasannya masih ada oknum ASN dari kementrian agama kabupaten muara enim yang juga merangkap jabatan sebagai Panwascam,namun belum mengundurkan diri atau cuti,dan dalam hal ini jelas dapat dikatakan bahwa adanya rangkap jabatan dan dobel gaji,atas temuannya tersebut taufik pun semakin yakin serta memang perlu adanya aksi agar Aparat penegak hukum tidak tutup mata dalam kasus ini.tegasnya

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.