Tak Endahkan instruksi Kapolri Galian C Ilegal Diduga Tak Berijin di Desa Cilayang Kecamatan Curug Bitung Diduga Adanya Setoran?

oleh -2300 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Lebak Banten – Maraknya penambang Galian C ilegal di JLN,Maja Koleang desa. Cilayang ,Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Provinsi Banten, yang diduga ilegal,” Penegak perda kabupaten dan aparat penegak hukum APH. di buat tidak berdaya seakan akan tutup mata, padahal kegiatan tersebut sangat pulgar dan wara wiri nya dum truk. Yang mengangkut penambangan hasil ilegal mining tersebut. Rabo 31/05/2023.

Di sinyalir pihak aparat Desa dan penegak hukum hanya diam membisu tanpa kata. Mungkinkah sudah kalaborasi dan kerja sama untuk melancarkan modus dugaan tambang ilegal tersebut dan seperti tudingan aktipis bahwa pemerintah Desa dan APH Juga kasatpol pp nya sudah di sumpel dapat jatah dari hasil kejahatan ilegal mining supaya diam tak berkutik.

Mungkin di kabupaten lebak di duga sudah budaya dan dinasti hukum memihak terhadap pengusaha yang notabene nya sebagai penguasa. Di lihat dari kacamata hukum selalu para pengusaha tambang Galian C ilegal di kabupaten lebak itu kuat. dan terkesan kebal hukum tanpa melihat dampak kedepan nya akan seperti apa. Lingkungannya nanti
Padahal itu sangat berpotensi longsor dan banjir , karena pengeroposan tanah dan perbukitan

Pihak perhutani pun seolah tidak ada tindakan yang independen terhadap para pelaku usaha dan penambang yang di tanah perhutani malah di duga adanya pembiaran atau di lindungi nya padahal kewajiban nya sebagai petugas perutani untuk menjaga exploritasi hutan agar hutan nya hijau nyaman dan aman tidak di ganggu oleh para oknum penambang tersebut.

Sedangkan pada pasal 158 undang undang tersebut di sebutkan bahwa orang yang sengaja melakukan penambangan tanpa ijin. Di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 000 000 000,termasuk juga setiap orang yang memiki IUP. pada tahap eksplorasi terbukti melakukan kegiatan oprasi produksi, di pidana dengan penjara di atur dalam undang undang tersebut. Pasal itu sudah jelas tetapi para pengusaha tambang tersebut seakan akan pasal tersebut hanya mainan saja. Dan tidak takut.

Tim Lembaga Lodaya Pejajaran wilayah provinsi banten.Hermawansyahyang selalu keritisi terhadap para oknum tersebut. Sangat memohon Kepada intansi dan intitusi yang terkait. Baik gubernur banten. bupati lebak. Kejaksaan agung. Mabes Polri, KPK , kementrian lingkungan hudup dan kehutanan. Segera mengepaluasi dugaan penambang ilegal. di desa Cilayang ,Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak provinsi Banten

” Kami berharap para pemegang kewenangan harus segera turun ke lokasi hususnya di desa Cilayang Kec.Curug Bitung Kab.lebak provinsi Banten , dan segera lakukan penindakan terhadap para pelaku, tersebut ” Ujar Hermawansyah

Terjadi nya banjir dan longsor di wilayah lebak banten karena pemerintah setempat kurang tegas terhadap para penambang ilegal, baik penambang, batu bara, emas pasir dan sebagainnya, kemana Apratur penegak Hukum, pemangku kebijakan? Apakah rumor adanya setoran dari para pelaku itu benar adanya??

Kepala desa Setempat saat di kompirmasi di kantor desanya beliau sedang tidak ada di kantor kemudian awak medi mengubungi melalui via WhatsApp saat di kompirmasi iya bilang maaf tidak bisa ketemu saya lagi Giat di luar.” Ujar kepala desa tersebut

Hingga Berita ini Di terbitkan belum ada tanggapan terkait adanya aktivitas Para penambang ini hingga berita ini kami terbitkan belum ada kepastian dari pemerintah desa tersebut.”

Reporter : Ichsan

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.