Timbunan Disposal Diduga Timbun Aliran Sungai di Lahan Milik Warga, Berpotensi Langgar Perda dan Timbulkan Genangan

oleh -28 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Banyuasin, — Sebuah timbunan material disposal dari aktivitas pembangunan jalan tol ditemukan berada di atas lahan yang diduga milik desa dan turut menimbun aliran sungai yang melintas di area tersebut. Kejadian ini memicu laporan dari warga sekitar karena dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan aliran air dan potensi banjir.

Pemilik lahan R, menyatakan bahwa area tersebut merupakan tanah miliknya yang sah, dibuktikan dengan surat keterangan jual beli yang telah ditunjukkan kepada petugas. Lahan rawa seluas ± 2–3 hektare itu telah ditimbun dan menurut rencana akan ditanami kelapa sawit oleh pemiliknya.

Namun, berdasarkan keterangan Yan selaku warga lubuk karet pihak pengadu, terdapat kebun warga di sekitar lokasi yang diduga terdampak akibat genangan air yang muncul setelah timbunan dilakukan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perubahan kontur tanah dapat memengaruhi keseimbangan aliran air alami di kawasan tersebut.

Dalam upaya menyelesaikan masalah, pemilik lahan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan pola aliran sungai seperti semula dalam waktu ± 2 minggu. Ia juga bersedia membuat sodetan baru apabila debit air dikemudian hari meningkat dan melampaui kapasitas aliran yang sudah dibentuk.

Hasil pemeriksaan lapangan oleh Dinas PUPR menemukan bahwa aktivitas penimbunan tersebut berpotensi mempersempit alur sungai, mengganggu fungsi sungai, serta meningkatkan risiko banjir terutama pada musim hujan. Temuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021, khususnya:

•Pasal 10, yang melarang setiap orang mempersempit sungai dan saluran air lainnya.

•Pasal 29 huruf c, yang melarang pendirian bangunan pada daerah milik jalan atau saluran/sungai tanpa izin Bupati.

Sementara itu, pihak DPMPTSP menyampaikan bahwa berdasarkan koordinasi dengan ESDM Provinsi Sumatera Selatan, penimbunan area disposal hanya memerlukan izin dari pemilik lahan, sehingga secara administratif tidak memerlukan perizinan tambahan lainnya.
Dengan adanya perbedaan pandangan antar-instansi terkait aspek legal dan teknis, proses penanganan kasus ini masih akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang, perlindungan sumber daya air, serta keamanan masyarakat sekitar dari risiko genangan dan banjir.(Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.