Liputanabn.com | OGAN ILIR – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Aksi tersebut dilakukan oleh E (43) terhadap adiknya sendiri, M (29). Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB saat korban meninggalkan rumahnya. Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berupa satu unit televisi, dua tabung gas, serta satu daun pintu. Barang hasil curian dijual kepada sepupunya, D (40), warga Kelurahan Tanjung Raja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar dan anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Kamis (30/10/2025) malam. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit TV merek Polytron 21 inci dan dua tabung gas ukuran 3 kilogram.
“Anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Kasus ini termasuk kategori pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP,” ujar AKP Zahirin.
Saat ini, Polsek Tanjung Raja telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyita barang bukti untuk kelengkapan penyidikan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara untuk diteruskan ke tahap selanjutnya,” tambah AKP Zahirin.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan hubungan keluarga, serta segera melaporkan bila menemukan tindakan serupa.
Editor : Bolok








