Usai Audiensi Di BPN Lebak Terkait Dugaan PUNGLI PTSL Desa Kertarahayu, SEMARAK Akan Membuat Laporan Ke APH

oleh -17 Dilihat
oleh

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Seruan Mahasiswa Suarakan Keadilan (SEMARAK) menggelar audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak, pada hari Kamis (05/02/2026).

Audiensi tersebut turut dihadiri Pemerintah Desa Kertarahayu, guna menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 yang dinilai bermasalah.

Dalam audiensi itu, mahasiswa SEMARAK mengungkapkan dugaan kuat bahwa program PTSL di Desa Kertarahayu tidak memiliki dasar hukum yang jelas, lantaran tidak adanya penetapan lokasi (penlok). Namun demikian, Pemerintah Desa Kertarahayu diduga telah melakukan pemungutan uang kepada masyarakat dengan dalih program PTSL tersebut.

“Faktanya, hingga saat ini masyarakat yang telah dimintai data diri dan dipungut biaya belum juga menerima sertifikat tanah sebagaimana yang sebelumnya disosialisasikan oleh pihak desa,” ungkap perwakilan mahasiswa SEMARAK dalam forum audiensi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lebak ‘ Ahda Jauhari ‘ menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan data penetapan lokasi PTSL di Desa Kertarahayu
“ Tidak teridentifikasi adanya data penlok di BPN Lebak yang berarti tidak ada data atau dokumen terkait program PTSL di Desa Kertarahayu,” tegas Ahda Jauhari.

Sementara itu, Kepala Desa Kertarahayu ‘ Gofar Toha ‘ menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pengukuran lahan bersama tim pengukur pihak ketiga, Ia juga mengaku merasa di anak tirikan oleh pihak BPN lantaran desa-desa lain telah menerima sertifikat sedangkan sertifikat tanah warga Desa Kertarahayu tidak terealisasi.

Menanggapi keterangan tersebut, Firdaus selaku Koordinator SEMARAK mempertanyakan legalitas panitia PTSL di Desa Kertarahayu, termasuk Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia serta pihak yang melantik panitia tersebut.
Pertanyaan tersebut pun mendapat jawaban dari ‘ Suherman ‘ selaku panitia PTSL dirinya mengaku SK diberikan oleh kepala Desa yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Program PTSL yang ada.

Hal senada disampaikan Koordinator II SEMARAK ‘ Aditia Ikhsan ‘ Ia menilai tindakan Pemerintah Desa Kertarahayu berpotensi merugikan masyarakat
“ Programnya belum jelas secara hukum tetapi pihak desa sudah berani menarik biaya dari masyarakat, Ini jelas berpotensi merugikan Masyarakat “. Tegasnya.

Menanggapi kritik mahasiswa, Kepala Desa Kertarahayu menyatakan bahwa persoalan tersebut sudah terlanjur terjadi, Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti “nasi sudah menjadi bubur”. Terkait uang warga yang telah dipungut, ia mengaku pernah menawarkan pengembalian namun warga menolak dan tetap menginginkan sertifikat tanah.

Atas kondisi tersebut, mahasiswa SEMARAK menyatakan sikap akan mendorong persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tersebut diambil agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian dan mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.