UU LP2B Terancam Mandul? Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Mojokerto Menguat

oleh -26 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Mojokerto – Fenomena alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Mojokerto kembali menjadi perhatian. Sejumlah proyek perumahan, kawasan industri, gudang, hingga kawasan wisata diduga dibangun di atas lahan yang secara tata ruang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Jawa Timur menyampaikan temuan ini dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terkait perlindungan lahan pertanian. Berdasarkan data spasial dan dokumen tata ruang yang dikaji, sejumlah lokasi disebut berada di kawasan LP2B maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Beberapa lokasi tersebut antara lain:

– PT. Anugerah Teknik Perkasa di Kecamatan Puri
– PT. Surya Artha Sentosa di Kecamatan Kutorejo
– PT. Tri Jaya Cipta Makmur di Kecamatan Gondang
– Perumahan Indraprasta di Kecamatan Pacet
– Perumahan AGA Residence di Kecamatan Kutorejo

Selain itu, beberapa proyek lain, seperti kawasan gudang seluas 3,5 hektare di Desa Payung Rejo dan beberapa kawasan perumahan di wilayah lain, juga disebut masuk dalam zona pertanian berdasarkan RTRW Kabupaten Mojokerto Tahun 2012–2032.

Ketua DPD LBIM Jawa Timur menyatakan bahwa jika pembangunan tersebut benar berada di atas lahan LP2B atau sawah beririgasi teknis, hal itu tidak hanya menjadi masalah administratif tata ruang, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“UU 41 Tahun 2009 secara tegas melarang alih fungsi LP2B, kecuali untuk kepentingan umum strategis nasional dan dengan syarat ketat. Pembangunan komersial seperti perumahan, industri, dan pariwisata tidak termasuk dalam pengecualian tersebut,” ujarnya.

Dalam Pasal 72 UU tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melakukan alih fungsi LP2B dapat dipidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Jika terdapat unsur fasilitasi pejabat berwenang melalui penerbitan izin yang bertentangan tata ruang, ancaman pidana dapat diperberat sesuai Pasal 73.

LBIM menilai fenomena ini bukan hanya pelanggaran individual, melainkan masalah tata kelola ruang dan konsistensi kebijakan pembangunan daerah. Alih fungsi lahan secara klaster berpotensi menggerus keberlanjutan lahan pangan serta mengancam ketahanan pangan jangka panjang.

“Kami mendorong evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan penguatan pengawasan pemanfaatan ruang, serta transparansi data perizinan,” tegasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, LBIM mengajukan permohonan data resmi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Mojokerto guna memperoleh klarifikasi status LSD/LP2B di lokasi-lokasi tersebut. Selain itu, pengaduan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meminta evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan perizinan di tingkat kabupaten.

Pihak LBIM berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah korektif yang terukur agar perlindungan lahan pertanian tidak hanya sebatas norma normatif, tetapi benar-benar terimplementasi di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.” tandasnya. ( Red )

Editor : Bolok

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.