Warga Lubuk Lancang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan KUHP Baru di Polda Sumsel

oleh -229 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PALEMBANG,- Didampingi Kuasa Hukumnya, Jallas Boang Manalu, S.H., C.L.A Ahmad Mudtatohirin. S.H., C.Med dan Paralegal Arenda Julvarisa. Weni Marlin, Warga Desa Lubuk Lancang melaporkan perbuatan yang diduga melanggar pasal 433, ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.

dimana Pasal ini mengatur.
Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 9 bulan atau denda Rp4,5 juta (kategori II). Tindak pidana ini adalah delik aduan.

Berikut adalah poin penting terkait Pasal 433 KUHP baru:

Bentuk Perbuatan: Menyerang kehormatan atau nama baik secara lisan dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum.
Pencemaran Tertulis: Jika dilakukan dengan tulisan/gambar yang disiarkan/ditempel, pidananya lebih berat, yaitu penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta.

Pengecualian: Perbuatan tersebut tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau demi membela diri.
Delik Aduan: Tindak pidana ini hanya dapat diproses jika ada aduan dari korban.

Kronologis kejadian, diduga terlapor berinisial EGD memposting ulang status facebooknya yang dibuat pada tahun 2023 silam, dan diposting ulang pada 23 Januari 2026.

Dampak dari kejadian ini, korban mengalami kerugian konsumen yang hendak membeli atau kredit sepeda motor mengurungkan niatnya.

“Satu motor saya mendapatkan fee 1.500. 000, dalam satu bulan saya mengeluarkan unit sebanyak 15 sepeda motor, sedangkan selama 2 bulan ini saya tidak bekerja karena malu dan unitpun tidak keluar karena konsumen membatalkan ordernya kepada saya, artinya selama dua bulan saya kehilangan pemasukan sebesar Rp. 45.000.000 ,”Ucapnya, Jallas Boang Manalu, S.H., C.L.A
Ahmad Mudtatohirin. S.H., C.Med dan Paralegal Arenda Julvarisa. Rabu. 4/2/26.

Ditambahkannya, selain kerugian materi di tempat dia bekerja , korban juga mengalami penurunan omset usaha air mineral, sebab tempat usahanya sering dia tutup karena malu.

“Tidak hanya kerugian saya di dealer tetapi usaha saya di rumah juga merosot, biasanya satu bulan 4 tangki air habis , setelah di posting ulang oleh terlapor pemasukan kami merosot, selama 2 bulan ini hanya satu tangki air yang habis terjual, satu tangki air itu 5 juta bila dikalikan 4 tangki satu bulan hasil penjualan air kami dapatkan sebesar Rp. 20.000.000 kalau dua bulan artinya 40.000.000 juta, sementara ini kami hanya menerima hasil sebesar Rp. 10.000.000 selama 2 bulan, itupun dibelikan air lagi,”Ujarnya.

Masih dikatakannya, selain kerugian materil korban juga mengalami kerugian moril seperti anaknya yang pertama takut sekolah, karena mendengar nama korban dibicarakan oleh orang-orang.

“Anak klien kami ini sudah lama tidak sekolah akibat potonya di posting oleh terlapor, secara psikis dampak dari postingan terlapor ini sangat merugikan sekali, maka dari. Kami minta kepada pihak Kepolisian Daerah Sumsel untuk memberikan respon serta memberikan kepastian hukum kepada klien kami, atas kerugian dari yang ditimbulkan oleh terduga terlapor ini,”Tegasnya. ( Wan)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.