Warga Pertanyakan Hasil Usaha BUMDes Kerta Selama Kades ‘RZA’ Menjabat

oleh -773 Dilihat
oleh

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Sabtu (15/02/2025) Babak baru telah dimulai buntut dari kekisruhan di Desa Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten yang belum kunjung usai,kini warga Desa Kerta mempertanyakan hasil usahanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selama kepemimpinan ‘RZA’ yang dianggap tidak transparan dalam pengelolaan keuangannya,warga juga menilai bahwa uang tersebut hanya di nikmati oleh Direktur ‘R’ dan Bendahara ‘M’ juga Kepala Desa padahal BUMDes itu bukan milik pribadi melainkan suatu Badan Usaha Milik Desa yang harus dipertanggung jawabkan pengelolaan keuangan nya.

Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil Pengurus BUMDes Desa Kerta Kecamatan Banjarsari, karena diduga retribusi yang di ambil pihak pengurus tidak Jelas dapat dikategorikan (pungli) karena pengelolaan, transparansi,dan legalitas selama ini tidak jelas.

Tidak hanya terindikasi struktur kepengurusan fiktif, warga juga mengeluhkan pengelolaan dana BUMDes yang diduga tidak transparan dan tertutup dari warga. Bahkan Penghasilan dari retribusi yang diambil oleh pengelola BUMDes dari lapak pedagang tiap hari Jum’at dan juga pungutan sewa dari kios pertahun, sehingga warga menilai kemana selama ini uang retribusi tersebut yang dipungut dua orang pengelola BUMDES antara Ketua dan Bendahara, sehingga adanya kejanggalan dari AD/ART BUMDes dan Badan Hukum yang ditempuh Padahal di struktur BUMDes harusnya tertera mulai dariPenasehat, Pengawas, Direktur, Bendahara ,Sekretaris,danKepala Unit/Anggota.

Hal ini pun menjadi perhatian warga dan aktivis, karena disinyalir uang retribusi yang diambil oleh dua orang pengelola BUMDes diduga menjadi ajang Bacakan. Sehingga dari tahun 2022 pengelola BUMDes tidak pernah melaporkan hasil yang selama ini mereka kelola, antar pengeluaran dan pemasukan tidak jelas alurnya, padahal jika dihitung pemasukan uang retribusi BUMDes yang diambil tiap hari Jum’at dengan banyaknya pedagang, apalagi satu lapak dipinta Rp.15.000 sampai Rp.25000.per lokal. Belum lagi uang retribusi dari sewa kios sebesar Rp.4.500.000 per tahun.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya “saya pernah hadir dalam Musyawarah Desa tidak pernah mengetahui dan menyaksikan secara terperinci pemaparan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pengurus BUMDes bahkan saya juga ga pernah tau siapa saja pengurusnya karena yang selalu muncul hanya Direktur dan Bendahara nya saja”.ujarnya warga.

Masih kata warga “sering kali saya turun ke lokasi untuk memastikan pengurus BUMDes meminta pungutan retribusi lapak namun yang menjadi kejanggalan dari nominal yang tercantum di karcis Rp.5000 tetapi besaran pungutan Rp.15.000 jelas saja hal ini terindikasi (pungli) untuk kepentingan pribadi dari karcis saja sudah tidak jelas nominalnya tambah lagi ga ada stempel BUMDes nya,apakah ini yang disebut pungutan retribusi yang resmi dan sah”.kata warga.

Untuk itu,warga berharap kepada DPMD dan Inspektorat Lebak agar segera melakukan audit terhadap pengurus BUMDes Kerta karena dinilai banyak kejanggalan dalam pengelolaan keuangan nya. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.