Warga Tiga Desa Audiensi ke Pemprov Banten, Desak Ketegasan Soal HGU Terlantar PT Panggung

oleh -32 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Serang – Perwakilan warga dari tiga desa, yakni Desa Muara, Desa Wanasalam, dan Desa Cipedang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menggelar audiensi di Kantor Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Provinsi Banten, terkait persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Panggung yang dinilai terlantar dan telah habis masa berlakunya.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Asda II Provinsi Banten, Budi Santoso, AP, MAP, dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten.

Audiensi digelar untuk menyampaikan keluhan warga masyarakat tiga desa atas keberadaan lahan eks HGU PT Panggung yang hingga kini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan diduga melanggar ketentuan izin prinsip sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) HGU.

Kepala Desa Cipedang kepada media menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan pertemuan dengan PT Panggung, namun tidak pernah membuahkan hasil yang konkret.

> “Pertemuan dengan pihak PT Panggung sudah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak pernah mencapai titik temu. Bahkan kami menilai PT Panggung sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tanah HGU terlantar tersebut telah diajukan secara resmi kepada Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten sejak tahun 2022, bahkan hingga ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang berpihak pada masyarakat.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Muara menegaskan bahwa masyarakat hanya menuntut hak sesuai aturan hukum yang berlaku.

> “Kita semua diatur oleh pemerintah dan tunduk pada peraturan dan ketentuan. Dalam SK HGU sudah jelas tertulis kewajiban pemegang HGU. Fakta di lapangan, PT Panggung telah banyak melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan izin prinsip,” tegasnya.

Jakri, selaku ketua tim perwakilan warga, berharap pihak PT Panggung dapat bersikap legowo dan menunjukkan itikad baik.

> “Kami berharap PT Panggung bisa legowo. Kalau memang masih berharap mengelola lahan eks HGU tersebut, maka harus benar-benar mampu menyelesaikan persoalan dengan warga. Apa pun hasil kesepakatan nantinya, itu harus ditepati dan dijalankan secara konsisten,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dana Setiawan, perwakilan warga tiga desa, meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut.

> “Kami memohon kepada Pak Asda II agar ada ketegasan. Bahkan perlu dibuat komitmen dan perjanjian resmi antara perwakilan warga tiga desa dengan pihak PT Panggung. Jika PT Panggung tidak bisa menyelesaikan masalah, maka jangan menambah masalah baru. Namun kami juga siap apabila PT Panggung benar-benar mampu menyelesaikannya,” tegas Dana.

Menanggapi hal tersebut, Asda II Provinsi Banten Budi Santoso, AP, MAP, menegaskan bahwa pemerintah akan mengawal proses penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

> “Apabila dalam proses pertemuan atau prefikasi ini sudah mencapai kesepakatan antara warga dan pihak PT Panggung, namun PT Panggung tetap tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, maka pemerintah, khususnya Tim Reforma Agraria, akan menjadikan lahan eks HGU tersebut sebagai tanah TORA,” tegas Budi Santoso.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Banten dan ATR/BPN untuk mengambil langkah nyata dan tegas terhadap lahan HGU yang ditelantarkan, demi kepentingan masyarakat dan penataan agraria yang berkeadilan.

Laporan : Irvan irawan

Editor     : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.