Liputanabn.com | Prabumulih ~ Tepatnya di Kantor BAZNAS Prabumulih Tanggal 2 Oktober 2023 Team Media datang ke Kantor Baznas untukm mengonfirmasidan verifikasi. terkait adanya penyalahgunaan Bantuan Bedah Rumah di Kelurahan Sukaraja yang di Pindah Alihkan ke Kelurahan Tanjung Raman oleh Bapak Daud selaku Koordinator Lapangan.

Diduga Pihak Pegawai Baznas ke Masyarakat itu pilih kasih terhadap Masyarakat yang membutuhkan bantuan tersebut. Warga menemui Team Media Bedahpakta untuk meminta bantuan tentang adanya rumah mereka yang seharusnya layak mendapatkan bantuan berupa Bedah Rumah tersebut.

Menurut Keterangan dari Kepala Baznas Kota Prabumulih Bapak IHTISAR Anggaran tersebut sudah diturunkan Pada Bulan 7 kemarin jelasnya untuk Anggaran di bulan 8 tidak dapat lagi, dan Team Awak Media meminta Keterangan kepada salah satu Pegawai Baznas yang menyebutkan mengenai masalah Anggaran di tiap 1 unit sebesar Rp.30.011.000,- ( Tiga Puluh Juta Sebelas Ribu Rupiah ) Seharusnya Bantuan tersebut di Kelurahan Sukaraja tapi ternyata bantuan Bedah Rumah tersebut dialihkan ke Daerah Tanjung Raman dan saat ini Pembangunan Bedah Rumah di Tanjung Raman tersebut sudah banyak yang terbangun dan berdekatan, ada juga bantuan Bedah Rumah yang sudah di bangun melakukan rehab ulang lagi. menurut Awak Media di duga ada apakah?

Pihak Masyarakat meminta Ketegasan Kepada kepala Baznas Kota Prabumulih Bapak IHTISAR untuk menyelidiki tentang bantuan Bedah Rumah di Tanjung Raman yang sudah selesai itu. apa ada unsur Kekeluargaan dan sudah saling kenal dengan Pak Daud Selaku Koordinator Lapangan

Menurut keterangan Warga Sukaraja yang Rumahnya seharusnya mendapatkan bantuan dari Baznas yaitu Rumah yang tidak memadai lagi. ( Tidak Layak Huni ) Untuk pihak yang terkait jangan menutup Mata?
Tutupnya~Team Awak Media Bedahpakta

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | MEDAN, Pasca viral diduga melakukan ‘Pemerasan’ kepada Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Kapolda Sumut Irjen Agung Efendi langsung memeriksa Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan. Terlihat Juper tersebut masuk ke gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (3/10).

Kuasa Hukum Korban, Hans Silalahi,SH didampingi Ramses Butar-butar, SH mengatakan perjuangan mereka untuk mengadu ke Kapolda Sumut ditanggapi. Aipda R Tarigan sudah diperiksa oleh Propam Polda Sumut. Ini adalah bentuk keseriusan Pak Kapoldasu untuk membersihkan personilnya dari hal-hal negatif yang mempengaruhi kinerja. Namun, kami tetap memantau hasil pemeriksaan dari Propam. Dan, kami minta rasa keadilan kepada korban.

“Terimakasih kepada pak Kapolda Sumut dan Kabid Propam. Semoga rasa keadilan diberikan kepada klien kami,”ujarnya di halaman Bid Propam Polda Sumut.

Pengacara kondang kota Medan ini mengapresiasi kinerja Propam Polda Sumut yang cepat menerima pengaduan masyarakat. Ini menjadi penilaian baik yang diberikan oleh masyarakat. Propam cepat bekerja dan memanggil oknum juper Polsek Medan Helvetia itu.

” Masyarakat khususnya kami mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolda. Presisi semakin di hati,”ucapnya.

Sebelumnya, Juper Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan oleh Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan dilaporkan atas pemerasan.

Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di STM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah,”beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

Dijelaskannya, Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itula saya mengadu ke pak Kapolda.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu ‘setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. (Tim/Red)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten –  Pertandingan Sepak bola Desa cipedang memasuki Semifinal mepertemukan Tim besar antara (KKPMP) Lebak Kacamatan wanasallam bergabung bersama jajaran KKPMP kacamatan malingping rabu tanggal 4 oktober 2023,,

Tim besar sepak bola (KKPMP,FC VS PUTRA PANDAWA,FC) meperbutkan piala juara ke (1) satu Katua (Kiwong) pinginan marcap wanasallam KKPMP Bersama pingpinan KKPMP marcap kacamatan malingping katua (andres) (waka agus) menjelasakan pertandingan ajang besar untuk meperjuangkan nama besar KKPMP di dunia olahraga sepak bola biar bisa mengakat piyala juara ke 1 satu,,

KKPMP menurunkan pemaen-pemaen terbaik merka untuk meperbutkan juara ke 1 satu piala cipedang.cup Tim besar KKPMP optimis juara dalam laga nati pada hari rabu tanggal 4 oktober 2023 di stadion citeureup,,

Kamii bersama jajaran anggota KKPMP marcap wanasallam bersama marcap malingping dengan marcap banjar sari yang di katuwai oleh bpk (Asep) siap memeriyah kan acara pertandingan ini,,

Kami Keluwarga Besar KKPMP katua marcap wanasallam katua (kiwong) katua marcap malingping katua (andres) katua marcap banjar sari katua (Asep) mengucapkan terimakasih kepada penitia penyelenggara open sepak bola karang taruna desa cipedang bersama masyarakat hususnya telah memberikan kepercayan kepada kami untuk ikut ajang di open turnamen sepak bola ini,,

KKPMP yakin akan membawa pulang piala juara ke 1 satu demi nama besar KKPMP telah mendatangkan pemaen-pemaen terbaik di banten selatan ini utuk bisa menjadi juara di lajang open turnen cipedang,cup tutupny,,

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – ( 02/10/2023),guru yang baik adalah guru yang memiliki Disiplin tinggi Dalam bertugas jika guru nya disiplin dalam bertugas dan selalu memberikan contoh dalam keteladanan kepada anak Didik nya yang baik maka upaya menguatkan pendidikan karakter ( PPK) bisa terwujud. sebaliknya jika guru kurang disiplin maka sulit untuk melahirkan siswa yang disiplin.

Karna guru yang menjadi modal bagi murid-murid nya untuk selalu Disiplin Dan patuh pada aturan-aturan yang ada di sekolah maka guru harus Dan sepatutnya harus berprilaku disiplin dari pada murid-muridnya

Namun beda halnya Di SD Wangun jaya1 Desa Wangun jaya kec,cigmblong kab,lebak.seorang guru berinisal ( S ) keterangan Dari wali murid jarang masuk dan mengajar Di sekolah SD negeri 1 Wangun jaya semenjak di angkat jadi P3GK,,

Dan menurut keterangan wali murid yang enggan di sebutkan Namaya membenarkan bahwa guru berinisal ( S ) jarang masuk dan mengajar di SD negeri 1 Wangun jaya,,

Selain itu menurut wali murid SD Wangun jaya1 Desa Wangun jaya kec,cigemblong sangat menyangkan kepada guru berinisal ( S) jarang masuk dan mengajar,,

Semenjak di angkat menjadi P3GK pernah masuk 4 kali Selama mengajar Di SD Wangun jaya1.Dan hal ini sangat Di sayangkan bagaimana murid nya mau disiplin dan mengikuti ajaran yang ada di sekolah sedang kan gurunya ajah jarang masuk Dan mengajar gimana muridnya mau Disiplin Dan taat terhadap aturan gurunya ajah ga Disiplin ujar,” salah satu wali murid

“Padahal Kedisiplinan guru harus terlihat dari realisasi, dengan alam sekitar dengan para muridnya dengan bangsanya.

Dan kami meminta kepada pihak-pihak terkait terutama kepala sekolah SD Wangun jaya 1.Dan kepala korwil (kordinator wilayah) pendidikan kec,cigemblong untuk memberi Sangsi dan menindak tegas guru berinisial ( S ) yang tidak taat,dan tidak di siplin

Reporter : Yayan & Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Empat Lawang  – Tonizal SH. dari salah satu kantor hukum di sumsel Menerangan dan menghimbau Kepada Masyarakat Desa Batu Pance, Kecamatan Tebingtinggi .Kabupaten Empat Lawang. Provinsi Sumatra Selatan .Tonizal SH. menuturkan bagi orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Tonizal juga mengungkapkan, bagi penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

“Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya cenderung gosip di dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini,” ujarnya

Iyapun menjelaskan, ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.

“Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE.

Dia memaparkan, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Semuel mengatakan, bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”

“Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.”

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Lat Pra Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024 yang dibuka Oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK guna mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024 auditorium lantai VII gedung utama Presisi Mapolda Sumsel Jalan Jenderal sudirman KM 4 Palembang.Senin 2/10/2023

Saat dimintai keterangan oleh wartawan Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan Operasi ini akan digelar secara serentak mulai dari tingkat Polsek , Polres Polda hingga Mabes Polri Supriadi mengatakan, pelaksanaan Operasi Mantap Brata Musi dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024. Adapun rencananya dilaksanakan selama 211 hari sesuai dengan tahapan inti Pemilu 2024.

“Operasi tersebut bertujuan untuk melakukan rangkaian pengamanan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,” kata Supriadi dalam keterangannya usai memberikan materi Kepada peserta lat Pra Ops Mantap Brata Musi 2023-2024 Senin (2/10/2023).

Supriadi menuturkan, ribuan personel kepolisian akan ditempatkan di berbagai wilayah di Sumatera Selatan di dalam rangka pengamanan Operasi Mantap Brata Musi . Para personel akan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan selama proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan tahapan-tahapan lainnya yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024 Polri juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Supriadi mengatakan, Operasi Mantap Brata Musi akan terbagi beberapa Satgas yang tergabung dalam operasi, yakni Mabes Polri sebanyak 9 satgas, Satgas Polda sebanyak 7 Satgas dan Satgas Polres sebanyak 6 Satgas. Selain itu, dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024 akan melibatkan beberapa satuan kerja (satker) Polri.

“Sebanyak sebelas satuan kerja Polri akan mendukung pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024. Diantarannya, Ditreskrim , Ditintelkam, Dit Samapta , Satbrimob Polri, logistik, Bid humas Polri, Bid TIK Polri, BidPropam, Birorena ,Ditpolairud dan Inspektorat Pengawasan Daerah serta personel Polda dan Jajaran yang disprinkan ,” katanya.

Satgas Polda Sumsel terdiri atas Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Capres/Cawapres, Satgas Anti Teror, Satgas TPSLN, Satgas Humas dan Satgas Banops.

Tujuh satgas di tingkat Polda, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Humas, dan Satgas Banops.
Kemudian tingkat Polres ada enam satgas, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops.

“Dalam operasi Mantap Brata Musi seluruh personel Polda jajaran mempersiapkan dan mengantisipasi segala potensi spektrum ancaman yang terjadi pada setiap tahapan pemilu. Setiap penahapan sudah dianalisis memiliki spektrum ancaman gangguan kamtibmas yang berbeda. Untuk itu, pelibatan kekuatan Polri akan berbeda-beda, demikian pula sarana dan prasarana yang digunakan, jumlahnya juga berbeda,” katanya.

Dari laporan sementara KPU menyebut ada beberapa potensi permasalahan dalam setiap tahapan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih misalnya, ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat di DPT pemilih, pemilih yang (MS) tidak terdapat di DPT, dan kesalahan elemen data dalam DPT.

“Ada potensi permasalahan pada tahapan kampanye, tahapan pencetakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, potensi permasalahan dalam tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara,” katanya.

Supriadi menuturkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.
Potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu. Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

“Dengan optimalnya sinergisitas antara Penyelenggara Pemilu yaitu antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) akan menambah kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan,” katanya.

Atas hal tersebut, Supriadi mengatakan, Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK memerintahkan jajarannya mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan segala bentuk potensi konflik harus segera diredam.
TNI dan Polri, kata Supriadi, bakal menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara pemilu hingga tokoh masyarakat. Bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat.
Polri, lanjut Supriadi, bahkan sudah mulai memetakan secara rinci dan detail 11 variabel potensi konflik berikut strategi penanganannya antara lain profesionalitas penyelenggaraan pemilu, konflik kepengurusan internal parpol, calon incumbent/petahana, kondisi geografis, potensi konflik paslon, sejarah konflik, karakteristik masyarakat, gangguan kamtibmas, profesional pengamanan, dan isu SARA pasangan calon (paslon).

“Polri juga melakukan cooling system dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mendukung pemilu yang lancar dan damai. Hal ini demi menjalankan operasi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif tandas Alumni Akpol 91.

Menurut pantauan Awak media kegiatan lat Pra Ops mantap.brata musi 2023 2024 dihadiri 324
Diantaranya
Kajati Sumsel diwakili Jaksa Madya Ibu Ursula Dewi,S.H., M.H;
KPT Palembang diwakili Hakim Tinggi Bapak Riza Fauzi, S.H., M.H.Danrem 044/Gapo diwakili Kasiren Korem 044/Gapo Kolonel Inf Dr. Aco Lamama;
Ketua KPU Provinsi Sumsel diwakili anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Hepriyadi, S.H., M.H.;
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel diwakili Komisioner Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data. Informasi Ahmad Naafi SH MH, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si.;
Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol.Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.Si.AKM Itwasda Polda Sumsel para pejabat utama Polda Sumsel; para Kapolres/Tabes Jajaran Polda Sumsel;para Kabagops, Kabagren,Kasatreskrim Kasatintelkam, Kasatlantas, Kasat samapta dan Kasat binmas Polres jajaran serta para operator personel Polda Sumsel yang terlibat dalam sprin Latpra Ops Mantap Brata Musi 2023-2024 Polda Sumsel.

Sedangkan undangan eksternal sekaligus narasumber yang hadir giat Latpra Ops Mantap Brata 2023-2024 :
Kajati Sumsel di wakili oleh Jaksa Madya Ibu Ursula Dewi,S.H., M.H.;
Ketua Pengadilan Tinggi diwakili oleh Hakim Tinggi Bapak Riza Fauzi, S.H., M.H.;
Ketua KPU diwakili anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Hepriyadi, S.H., M.H.;
Ketua Bawaslu diwakili Komisioner Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bapak Ahmad Naafi, S.H., M.Kn.;
dan Danrem diwakili Kasiren Korem 044/Gapo Kolonel Inf Dr. Aco Lamama.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten – ( 27/09/2023),Adanya Penganiyaan terhadap Siswa yang terjadi di sekolah Aliyah Hunibera yang berada di Desa.Cikiruh Wetan Salah satu oknum guru,yang melakukan penganiyaan kepada siswanya danjuga seorang anak YATIM,bernama ARSA.yang beralamat di Kp.Hunibera RT.005.RW.003 Desa Cikiruh Wetan Kec.Cikeusik.Kab Pandeglang

Atas kejadian tersebut tentang penganiyaan terhadap siswa bernama ARSAD,ini benar terjadi yang di lakukan oleh salah satu oknum guru Aliyah Hunibera, dan terjadinya penganiyaan pihak keluarga korban meminta perlindungan Hukum kepada salah Satu LBH Lembaga Bantuan Hukum’ ( Ider Buana),yang di dampangi oleh salah satu anggota media liputanabn.atas nama Bayu,,

Dan korban yang mengalami penganiyaan tersebut menuturkan kepada lembaga bantuan hukum,dan memberi keterangan kepada awak media Liputanabn.com,terkait kejadian yang sebenarnya,,

Namun justru malah sebaliknya dengan kepala Sekolah Aliyah Hunibera atas nama HAERUDIN.S.Pd selaku Kepala Sekolah Hunibera,bukannya menegur dan memberi peringatan kepada salah satu oknum guru,yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada anak Didiknya,ini malah menuduh media liputanabn.com Menerbitkan Berita Hoax dan menyesatkan,,

Dan ini sangat Di sayangkan atas tuduhan Kepala Sekolah Aliyah Hunibera atas nama HAERUDIN yang jelas menuduh media liputanabn.com bikin berita HOAK Dan menyesatkan,
Bayu mengutarakan apabila Kepala Sekolah Aliyah Hunibera Bernama HAERUDIN belum juga bisa memberikan keterangan dan meminta maaf secara langsung Dan Datang ke Kantor Sekertariat Liputanabn.com maka kasus ini akan di bawa ke jalur Hukum.Atas Tuduhan pencemaran nama Baik LIPUTANABN.com,,

Dan Dari tuduhan Kepala Sekolah Aliyah Hunibera kini rame diperbincangan di kalangan pemerintah dan masyarakat luas.yang menyangkan seorang Kepala Sekolah atas nama HAERUDIN yang telah mrusak citra sekolah dan merusak Citra media, Kepada pingpinan pengelola Sekolah Aliyah Hunibera Harap bersikap tegas mengambil keputusan dengan adanya tuduhan Kepala Sekolah kepada media LIPUTANABN sampai Sat ini kepala Sekolah Maupun Pihak Pengolola Sekolah Aliyah Hunibera Belum ada yang datang kekantor LIPUTANABN,,

Reporter : Bayu & Yani

Editor.      : Bolok

Liputanabn.com |Polda jabar – Kapolda jawa barat Irjen Pol. Akhmad Wiyagus., S.I.K. M.S.I. M.M., Memimpin langsung pengamanan Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo ke kereta Cepat Indonesia (KCIC) Bandung, 02 September 2023.

Dalam Kegiatan Pengamanan tersebut, Selain Kapolda jabar hadir pula Pangdam III/ Siliwangi Mayjen TNI Mayjend TNI Erwin Djatniko, serta para Pejabat utama Polda jawa Barat, Presiden RI Jokowi bersama jajaran menteri melaksanakan perjalanan dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang. Ia datang bersama rombongan menteri tepat pukul 9.44 WIB. Senin (2/10/2023).

Setibanya di Stasiun Padalarang, Jokowi bersama para menteri disambut Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Pangdam III Siliwangi, Mayjen Erwin Djatniko, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latief, dan sejumlah pejabat lain, Kedatangan Jokowi disambut dengan pertunjukan kesenian tradisional yang diperagakan sejumlah anak-anak kecil dengan lantunan musik khas dan penampilan yang atraktif.

Saat ini, kereta cepat secara resmi sudah beroperasi. Pada tahap awal pengoperasian, tarif tiket kereta cepat Jakarta-Bandung digratiskan hingga pertengahan Oktober 2023,Kebijakan tidak menerapkan biaya pada tiket KCJB ini dilakukan lantaran animo masyarakat selama uji coba yang dilaksanakan sejak 15 sampai 30 September 2023 cukup tinggi.

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Lebak Banten –  Pertandingan Sepak bola Desa cipedang memasuki Semifinal mepertemukan Tim besar antara (KKPMP) Lebak Kacamatan wanasallam bergabung bersama jajaran KKPMP kacamatan malingping seniin tanggal 2 oktober 2023,,

Tim besar sepak bola (KKPMP,fc VS HB,fc) meperbutkan tiket gern Pinal Katua (Kiwong) pinginan marcap wanasallam KKPMP Bersama pingpinan KKPMP marcap kacamatan malingping katua (andres) (waka agus) menjelasakan pertandingan ajang besar untuk meperjuangkan nama besar KKPMP di dunia olahraga sepak bola,,

KKPMP menurunkan pemaen-pemaen terbaik merka untuk merbut tiket loloske Pinal menang dan kallah ituh resiko pertadingan yang utama meperat taliselaturahim Ormas KKPMP bersama masyarakat banyak hususnya masyarakat Desa cipedang dengan Cara ikut memeriyahkan Opern turnamen sepak bola ini,,

Kamii bersama jajaran anggota KKPMP marcap wanasallam bersama marcap malingping dengan marcap banjar sari yang di katuwai oleh bpk (Asep) siap memeriyah kan acara pertandingan ini,,

Kami Keluwarga Besar KKPMP katua marcap wanasallam katua (kiwong) katua marcap malingping katua (andres) katua marcap banjar sari katua (Asep) mengucapkan terimakasih kepada penitia penyelenggara open sepak bola karang taruna desa cipedang bersama masyarakat hususnya telah memberikan kepercayan kepada kami untuk ikut ajang di open turnamen sepak bola ini tutupny,,

Reporter : Bayu

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Palembang, – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan sosialisasi administrasi kepangkatan polri dan PNS tahun 2023 bertempat di Hotel Airish Palembang , pada rabu 27/09/2023).

“Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja,” ucap Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSI diwakili Kabag Binkar AKBP Ariefaldi Warganegara
,SIK saat dimintai keterangannya minggu siang 1 Oktober 2023

Ariefaldi menjelaskan pada pembukaan acara Sosialisasi Administrasi kepangkatan Polri dan PNS Tahun 2023 banyak yang kita laksanakan dengan narasumber internal Polda Sumsel

Ariefaldi diantaranya menyebutkan
SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai.

“Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaan,” ucapnya pada kegiatan Sosialisasi Target dan Dasar Penyusunan SKP Tahun 2023,

Pada kesempatan tersebut, Ariefaldi juga mengingatkan kepada peserta yang hadir Ditahun 2020 administrasi kepangkatan Bag Binkar Biro SDM Polda Sumsel pernah peringkat satu antar Polda Se-Indonesia the best of the best untuk itu saat ini menjadi motivasi dan introspeksi kita apa memang tidak diperlombakan atau justru kita tidak masuk peringkat saya tidak faham ujar mantan Kapolres Bengkulu Utara

Pada kesempatan tersebut Kasubbag Pangkat Bag Binkar Kompol Halimatus syakdiah,ST,MM,TR,. CPHR menyampaikan
Materi tentang administrasi kepangkatan dan Aplikasi Dikepang
dan Kompol Siti Faridah,SH Materi rehab dan litpers

Sedangkan Paur Subbag PNS Bag Dalpers Ro SDM Polda Sumsel Penata I Tri Yanti SH menyampaikan adanya kebijakan baru yang terbit pada Februari 2022 yakni penyusunan SKP Tahun 2022 mengikuti Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai.

“Untuk itu kita dapat mengikuti serta mengaplikasikannya sèsuai permen terbaru tersebut baik yang bertugas di satuan kerja Polda atau di wilayah,” tandasnya **.

Dari pantauan Awak media pada kegiatan tersebut dilanjutkan pemberian Piagam Penghargaan kepada Operator Satker Polda dan Polres yang terbaik dan berprestasi yakni

” Operator terbaik tingkat satker polres
Briptu M. Fajri Almuharom jabatan bamin subbagbinkar bag sdm Polres OKI

” Sedangkan operator terbaik tingkat satker polda Aipda benny
julimanto, SH jabatan PS Pamin Subbagrenmin Ditintelkam Polda Sumsel.

Editor : Mastari/Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.