Liputanabn.com | Muara Enim –  Setelah banyaknya kritikan dan keluhan dari berbagai organisasi pengusaha Serta kontraktor lokal,dibeberapa waktu lalu,LEMBAGA ALIALNSI INDONESIA – BASUS D88 ( Satgas dan Investigasi ) Muara Enim.TAUFIK HERMANTO.S.E. angkat bicara.

Dalam mendukung program pembangunan infrastrukur diwilayah kabupaten muara enim,selaku mitra dan sekaligus kontrol sosial bagi pemerintah pusat dan daerah khususnya kabupaten muara enim.L.A.I akan ikut mengawasi serta mengawal penggunaan APBD-APBN tahun 2023 ini.

Taufik hermanto.S.E. melalui awak media jumat,11 agustus 2023 menyampaikan dan mengingatkan kepada Unit Layanan Pengadaan ( ULP ) kabupaten Muara enim,harus seleksi dan adil dalam menentukan pemenang peserta lelang.ucapnya

Mengingat pada tahun 2021-2022 banyak nya pekerjaan yang putus ditengah jalan dan putus kontrak atau tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut,disalah satu dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang kabupaten Muara Enim,hal ini membuktikan adanya kesalahan didalam sistem seleksi pemenang dan prinsip lelang harusnya kompetitif.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Ketua L.A.I Basus -88 Muara Enim.menjelaskan dan mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan aturan turunannya yaitu peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa dan Peraturan Deputi LKPP.

“Hal ini penting agar Pengadaan Barang/ Jasa, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel yang pada akhirnya akan menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia,” jelas Taufik-H.

Pada prinsipnya didalam pengadaan barang dan jasa yang dilelang,dari sekian banyaknya perusahaan yang mengikuti penawaran pada lelang tersebut akan menkerucut kepada pemenang,namun perlu diingat biasa nya ada perusahaan yang memiliki atau memenuhi persyaratan yang sama dalam aspek,kemampuan teknis,financial,pengalaman kerja,yang secara langsung memenuhi kualifikasi lelang tersebut,biasa nya perusahaan-perusahaan tersebut akan masuk tiga besar,dan pihak ULP akan menentukan pemenang dari harga penawaran terendah,harusnya ULP akan memilih pemenang pada perusahaan yang Qualified.

Namun terkadang yang lucu didalam menentukan pemenang yang memang sudah menjadi pesanan biasanya para oknum akan membuat aturan lain diluar ketentuan,untuk memuluskan pemenang yang memang sudah diatensikan.masih kata taufik

Taufik hermanto.S.E. menambahkan jika nanti Kami menemukan hal demikian,kita tidak akan Segan-Segan melaporkan para oknum tersebut ke APH ( aparat penegak hukum ),sekali lagi kami tekankan bahwa Basus D88 ( Satgas dan investigasi ) selalu mengikuti perkembangan lelang di kabupaten muara enim,untuk mencegah adanya KKN ( Korupsi,kolusi dan Nepotisme ) pada lelang tender pangadaan barang dan jasa,khususnya untuk mengawal penggunaan APBD serta mendukung program pembangunan pemerintah kabupaten Muara Enim agar dapat terwujud dalam bentuk pembangunan yang baik,dan berkwalitas.tegasnya  ( Salim )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Beberapa oknum perangkat desa diwilayah kabupaten Muara Enim. diduga mendapat gaji dobel diluar dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, karena menjadi tenaga kontrak dikementrian sosial dan KPU .

Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari instansi lain,” ungkap Ketua Basus D88 ( Satgas dan investigasi ) Muara Enim TAUFIK HERMANTO.S.E.

Seperti yang terjadi pada beberapa oknum perangkat desa di Kecamatan yang Ada diwilayah muara enim Sekarang berinisial (R-S) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanjung bunut kecamatan Belida darat, ternyata merangkap sebagai ketua Panwas kecamatan belida darat,kabupaten muara enim.

Menurut Taufik hermanto (Basus D88 – Satgas dan investigasi) Muara enim, saat konfirmasi Kepada salah Satu anggota Bawaslu kabupaten Muara enim. membenarkan bahwa R-S, memang sebagai ketua Panwascam dikecamatan belida darat.ujarnya

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.

Walaupun mungkin saat ini ada beberapa perangkat desa yang kini ingin atau baru mengundurkan diri Karena setelah tercium diketahui rangkap jabatan,semua tidak akan menggugurkan sanksi administrasi nya,karena jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail,dan tentunya bila ditemukan adanya oknum perangkat mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara,kata taufik.

Adapun diwilayah lain untuk inisial z-n perangkat desa yang merangkap menjadi Pendamping PKH,dan Y-I yang sekaligus triple rangkap jabatan sebagai kadus,Pendamping PKH,dan sekretaris PPS,bisa kemungkinan para oknum harus mengembalikan uang ke negara sesuai.peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia No. 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat sampai Daerah tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan,sekalipun mereka akan mengundurkan diri.ungkapnya

Taufik hermanto pun menambahkan jika pihak nya pada hari rabu ini tanggal 9 Augustus 2023,telah resmi melayangkan surat dengan nomor 017/DPC Basus D-88 M.E/VI/2023,laporan oknum perangkat desa yang rangkap jabatan dan memdapat dobel gaji, kepada Inspektorat kabupaten Muara Enim. Hal ini diharapkan agar kedepannya menjadi satu perhatian bagi perangkat desa yang lainnya.

Berdasarkan bukti awal sementara serta keterangan dari berbagai pihak yang berkompeten serta dinas terkait saya rasa sudah cukup bukti,tegasnya.

Ditempat terpisah kami awak media mendapatkan informasi dari salah satu kades diwilayah kecamatan sungai rotan,bahwasannya diwilayah kami juga banyak oknum BPD dan perangkat desa yang merangkap jabatan,bahkan hampir setiap panwas desa diisi oleh BPD,kata kades yang tak ingin disebutkan namanya,hal ini membuktikan Perlunya sanksi tegas dan diterapkannya aturan yang berlaku sesuai undang-undang yang berlaku.

Disisi lain saat awak media mencoba Konfirmasi dan meminta klarifikasi. Lewat pesan whatsapp.Kepada *camat belida darat.di nomor +62 852-XXXX-XX55 * *+62 85X-XXXX-XX76 * +62 81X-XXXX-XX53*dan kedua camat lainnya, Sayang pesan Tersampaikan* di Baca* Namun tidak di balas hingga berita ini kami terbitkan Belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Tim Salim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim —-Terkait adanya pemberitaan Basus D88 Kab Muara Enim perihal adanya rangkap jabatan perangkat desa di panwaslu menjadi sorotan bagi Ormas Suara Serasan Bersatu (SSB) Muara Enim.

Ketua Umum Ormas Suara Serasan Bersatu (SSB) Kab Muara Enim ZULPADLIL AZIM S.Pd mengatakan, sudah jelas itu tidak boleh dan itu larangan bagi penyelenggara pemilu dan harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Disamping itu juga Penyelenggara pemilu harus bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan rangkap jabatan.

Harus mengundurkan diri atau tidak boleh menerima rangkap gaji.

Lanjutnya, Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lainnya dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu.

Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu.”ungkapnya.

Selain itu juga laporkan ke Bawaslu Kabupaten Muara Enim agar tidak adanya rangkap jabatan ini. Insya allah nanti kita akan mendatangi kantor bawaslu muara enim untuk dilaporkan kebenarannya.”pungkasnya.(Salim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Jumat,4 Agustus 2023 – kab.Muara Enim –  Dalam Pemilu 2024 nanti terdapat petugas yang akan mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan yang dikenal dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kecamatan atau juga disebut Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota.

Panwaslu Kecamatan berkedudukan di Kecamatan dan memiliki anggota sebanyak 3 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Dalam pelaksanaannya, Panwaslu Kecamatan berada di bawah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dan bersifat ad hoc.
Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebagai bentuk peran aktif dan partisipasi masyarakat mensukseskan Serta menciptakan pemilu yang jujur,adil dan bebas dari KKN,Lembaga aliansi indonesia,siap mengawal pesta demokrasi yang akan dilaksanakan tahun 2024 nanti.

Melalui Ketua Basus D88 Satgas dan investigasi L.A.I kabupaten Muara enim ( TAUFIK HERMANTO ),bahwasannya Pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan oknum PANWASCAM yang masih menjabat sebagai Sekdes disalah satu desa diwilayah kecamatan Belida Darat,setelah dirinya lolos seleksi anggota Panwascam.

Melalui saluran telepon pada Nomor 0813XXXXXX31 Taufik hermanto menuturkan kepada kami awak media,pagi tadi Jumat,4 Agustus 2023,sekitar pukul 10:00 Wib.

Bahwasannya pihaknya telah berkoordinasi kepada Bawaslu Kabupaten Muara enim untuk segera mengambil langkah-langkah yang tegas dalam menindak oknum Panwascam yang tidak mematuhi aturan seperti yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Walaupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru meminta pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggara pemilu di daerah dengan memberikan izin kepada ASN mendaftar sebagai panitia/petugas badan ad hoc pemilu.ucapnya

Didalam Permintaan itu diedarkan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Walaupun demikian, Taufik hermanto menjelaskan bahwa ASN atau Perangkat desa yang menjadi panwaslu akan memikul amanah dan tanggung jawab yang besar serta konsekuensi berat seandainya melakukan pelanggaran atau berpihak ke peserta pemilu tertentu.ujarnya

Taufik pun menambahkan jika jelas ASN atau Perangkat desa yang lulus dalam seleksi menjadi Panwascam harus Cuti sementara atau mengundurkan diri,dan tidak boleh dobel gaji,agar dapat berkerja professional.tegasnya

Terkait informasi oknum Sekdes yang menjadi atau lolos sebagai Panwascam dibenarkan oleh pihak bawaslu Kabupaten Muara enim dengan atas nama inisial ( RS ),pungkasnya

Sampai berita ini terbit awak media masih mencari informasi dari pihak-pihak terkait. ( Red )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – warga pengguna sarana jalan Desa gaung asam Kecamatan belida darat Kabupaten muara enim sumatra selatan gorong-gorong menuju Kecamatan belida darat Jebol. tangal 22-6-2023

Sebelumnya, akses jalan penghubungan kecamatan ini di desa gaung asam ibul belida darat memang ada gorong-gorong yang di pasang di jalan kabupaten muara enim yang sudah lama dibangun. Sehingga mungkin dikarekan dimakan usia sehingga gorong-gorong tersebut jebol dan ambruk dan tentunya tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat dan menghambat aktivitas warga.

” Aktivitas warga di dua desa itu terancam terisolir karena gorong-gorong yang digunakan selama ini ambruk,” ujar mw, salah seorang warga yang melintas

diketahui bahwa gorong-gorong sudah lama dibangun sehingga sudah tidak kuat menahan derasnya debit air akibat tingginya curah hujan beberapa hari terakhir sehingga gorong-gorong tersebut rusak dan jebol.

Ambruknya gorong-gorong ini tentunya sangat berdampak bagi perputaran perekonomian warga setempat,” tambah

Dalam hal ini, Lanjutnya, dirinya bersama warga lain meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten muara enim agar secepatnya melakukan perbaikan gorong-gorong tersebut. Karena itu merupakan akses jalan satu satunya yang menghubungkan Desa ibul Dan Desa Tanjung bunut dan menuju kacamatan belida dart

” Kami minta Pemkab muara enim melalui Dinas PUPR Kabupaten muara enim secepatnya mengecek ke lokasi serta melakukan perbaikan gorong-gorong tersebut,” harapnya (salim)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – Proyek fisik di wilayah desa ibul menurut keterangan warga yang berinisial (wn) itu lapangan Bola Basket di desa ibul kecamatan belida darat kabupaten muara enim sumatra selatan diduga tampa papan informasi alias proyek siliman masih banyak di temukan di lapangan meski sering di persoalkan publik akan tetapi tetap saja membandel, di biarkan dengan mengabaikan instruksi tentang informasi dengan demikian pelaksanaan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan membuat jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan,”  salah satunya Project pengerjaan lapagan bola basket hingga kini, tak ada papan nama proyek yang terlihat

Kami tidak tahu adanya proyek ini anggaranya berapa dan sampai kapan dikerjakanya. karena tidak ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi proyek lapangan bola basket ini, mendadak ada pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan hampir 10 hari, diduga Proyek dikerjakan tidak transparan dan tidak diketahui masyarakat umum, “ujar warga sekitar” Kamis 21-06-23

Tampak juga terlihat bangunan lapangan bola basket yang sedang berlangsung saat ini terlihat satu persatu mobil membawa material yang menurunkan bahan material secara perlahan-lahan dengan menggunakan molen

Di tempat yang sama warga sekitar yang berinisial (Wn) yang berada di lokasi pembangunan Jelaskan ke awak media, tidak tahu asal usul pembangunan lapangan bola basket beber (Wn)

Pekerjaan juga terlihat asal-asalan Bagaimana  padahal lapangan bola basket ini untuk masyarakat bermain desa Ibol ,Kecamatan belida darat ,Kabupaten Muara Enim

Harapan warga desa Ibul Kecamatan belida darat Kabupaten Muara Enim semoga pihak pemerintahan Kabupaten Muara Enim langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan atas pekerjaan yang sedang dikerjakan,

Kami berharap pekerjaan di belido darat,  kedepanya mohon diperhatikan, dan ta’ati peraturan yang ada, jangan seperti pekerjaan siluman. Tanpa papan informasi proyek.” tutupnya (SALIM )

Editor : Bolok

Liputanabn.com | Prabumulih – Polemik ganti rugi terhadap warga Prabumulih, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat aktivitas pekerjaan proyek seismik 3D Chrysant oleh PT Beureu Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia, yang sudah hampir dua tahun tidak selesai,05 Juni2023.

“Arief warga jalan Ambri RT 02,RW 05 kelurahan prabu jaya kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media, PT Pertamina Zona 4 dan PT(BGP) harus bertanggung jawab terhadap kerusakan rumah saya, ungkap nya.

“saya akan memperjuangkan hak hak saya sebagai warga negara Indonesia, saya menuntut keadilan di negeri ini jangan ada penindasan seperti yang saya rasakan saat ini, saya sangat di rugikan, saya kecewa, rumah saya retak,rusak bahkan saya pun tidak berani untuk menempati nya, ujar Arief saat di konfirmasi.

Masih kata dia, saya punya bukti bahwa rumah saya retak di karenakan peledakan sismik 3D, saya akan terus menuntut ,sampai tuntutan saya di kabulkan, saya berharap, dan saya menaruh harapan besar kepada negara ini, terkhusus Menteri BUMN dan pihak Pihak terkait baik PT Pertamina pusat, maupun PT Pertamina Zona 4 Kota Prabumulih Sumatera Selatan, agar permasalahan saya selesai dan saya tidak di rugikan, saya akan selalu berusaha untuk memperjuangkan hak hak saya sebagai warga negara,tutupnya.

Terpisah, General manager PT Pertamina Zona 4 Kota Prabumulih dan PT (BGP) belum bisa di konfirmasi,” tungkasnya

Reporter : Salim

Editor      : Bolok

Liputanabn.com | Muara Enim – SMK ,Negeri 1 belida Darat pada hari kamis 24 mei 2023 mengadakan kegiatan kamis sehat sederhana yang kami lakukan, semua siswa dari kelas X.Xl,dan Xll berserta para guru dan warga desa gaung asam melakukan kegiatan jalan sehat menelusuri jalan di sekitar sekolahan menuju desa ibul

banyak dampak positif yang diperoleh dari perserta penatnya rutinitas kegiatan pembelajaran yang setiap oleh empat dinding kelas mereka dapat menghirup segarnya angin di pagi hari kerena rute jalanya relatif sepi dari lalu lalangnya kendaran

udara bersih benar benar dapat dinikmati berjalan akan menguatkan otot jantung otot kaki sembari berjalan mereka dapat nggobrol bersama teman sehingga secara otomatis membangun ke hangatan dalam berkomunikasi yang selama ini lebih banyak dikalahkan oleh untuk kegiatan menulis di gadgetnya

Meskipun kegiatan jaln sehat ini nampak sedar hana namun di balik itu ada sebuh proses belajar berorganisasi dari kolompok siswa yang tergabung di osis pasus dan ….ketiga kolompok dapat berkolaborasi membagi tugasnya

mereka berbaur saling membantu ada yang mencari rute jalan sehat ada ini setidaknya akan membentuk generasi kuat kerena jalan sehat bagian dari olahraga yang dapat membentuk fisik kuat di dalam badan yang sehat tetdapat jiwa jiwa yang sehat banyak penghargan yang di dapat juga olesiswa siswa dari ibu kepalak sekola SMK I delida darat ibu romala dewi S.PD,M.Si berupah penghargan yang di dapat siswa siswa dan

juga di hadiri bpk camat kacamatan belida darat bpk Zulchaidir sidik S.STP M,Si dan juga seluru kepalak desa di kacaman belida darat dan juga selutu aparat desa gaung asam dan masarakat yang ikut serta jalan barang santai tutupnya (salim)

Editor ; Bolok

Editor bolok

Liputanabn.com | Muara Eneim –  menapik soal adanya pengurangan dan PIP Program indonesia. pintar. ketika  media ini,menyinggung soal adanya wali murid yang keberatan dengan pengurangan dana,

PIP.(program indonesia pintar) menurut kepala sekolah MI itu sudah ada kesepakatan dan hasil musyawarah dan ada notulen rapat tertanggal.rabu  03/05/23 . Dengan jumlah penerima dana PIP tersebut 39 siswa dengan jumlah uang yang di terima berpariasi ada rp 450 rbu ada yang rp 225 rbu dari 131 murid ketika media ini menjumpai di
kediamanya Jumat 05/05/23, Dari jumlah siswa itu di ajukan semua  namun yang keluar dan menerima hanya ( 39)

siswa .menurut kepala sekolah pihaknya hanya mengusulkan  soal dapat atau tidak bukan weweng sekolah tukasnya.
Menurut wali siswa selama dua tahun kami cumah menerima dari sekolah itupun sudah ada pengurangan, dan untuk tahun 2023  ini memang kami sendiri yang mencairkan dari bank tetapi kami harus kembali ke sekolahan untuk mengantarkan kartu dan uang yg di minta pihak sekolah , terang pria sebagai wali murid  (r n) (jl) itu ketika media ini kompirmasi di kediamanya untuk itu kami minta agar pihak sekolah jangan lagi melakukan pengurangan  termasuk dengan cara cara dan dalih dalih apa pun terangnya. Ketika media ini mencoba kompirmasi ulang kepada pihak sekolah beliau menampik adanya pengurangan ,memang ada sekolah meminta dana sukarela tidak memaksa, dan memang di suruh  kembali kesekolah usai dari bank tapi hanya untuk poto dokumentasi dan penandatanganan berita acara ,sebagai bentuk pertanggungjawaban yang akan di laporkan kepada kemenag, bebernya melalui wasapnya maka beeita ini kamiterbitkan tutupnya.(s)

Editor : Bolok

 

 

Liputanabn.com | MUARA ENIM – Terkait pemberitaan hasil putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yakni pembatalan surat keputusan DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM PhD berharap agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku.

Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM LLM PhD mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk lebih mengedepankan kondusifitas wilayah. “Pro dan Kontra itu wajar dalam Demokrasi namun jangan sampai membuat kita terpecah belah, saya akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Liono Basuki selaku Ketua DPRD Muara Enim terkait adanya putusan banding PTUN yang pada intinya membatalkan SK DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim menurutnya sudah masuk ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena Surat Keputusan DPRD Muara Enim tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim itu belum final, masih ada tahapan lagi yakni Gubernur mengajukan hasil pemilihan ke Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sebelum diterbitkan Surat Keputusan sebagai Wakil Bupati Muara Enim,” terangnya.

Lanjutnya, sampai di Mendagri, surat tersebut sudah di telaah dengan baik sehingga ditetapkan SK Wakil Bupati Muara Enim. “Yang akhirnya dilakukan pelantikan oleh Gubernur Sumsel sebagai Wakil Bupati Muara Enim sekaligus sebagai Plt Bupati Muara Enim, pada 25 Januari 2023,”

Artinya, kewenangan sudah di ranah Mendagri, sehingga segala bentuk gugatan apapun seharusnya ke Kemendagri bukan lagi kewenangan daerah, namun dirinya tentu menghormati proses hukum yang berlaku. “Dan bila dilihat, dari hasil putusan banding, masih ada upaya hukum lagi yakni Kasasi,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Muara Enim yang juga ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Muara Enim, Zulharman ST mengatakan bahwa berdasarkan infomasi dari kemendagri bahwa di minggu ketiga bulan april 2023, Surat Keputusan Bupati Muara Enim Definitif sudah diterima oleh Biro Otda Pemprov Sumsel. “Insyaallah dalam waktu dekat kita sama-sama berdoa akan dilaksanakan pelantikan sebagai Bupati Definitif oleh Gubernur Sumsel. Saya yakin saudara Plt Bupati Muara Enim akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.

Sementara itu, tokoh Pemuda Kabupaten Muara enim selaku ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) juga sebagai Pengacara Muda, Valen mengatakan bahwa yang digugat banding adalah Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah SH. “Artinya itu bukan SK Mendagri, kemudian keputusan banding itu belum inkhract karena ada upaya hukum kasasi,” ungkapnya.

Alangkah baiknya, bila kita sebagai masyarakat bisa menunggu hasil keputusan yang benar benar inkhract. “Dan sebagai masyarakat juga kita bisa terus memonitor perkembangannya, kami tentu ingin pemimpin yang terbaik untuk Muara Enim ini dan harus berfikir positif,” tegasnya. ( Salim )

Editor ; Bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.