Liputanabn.com | Kuningan – Awal pekan lalu masyarakat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihebohkan oleh kejadian pengeroyokan, pemukulan dan penganiyaan terhadap Wawan, warga RT 07 RW 06 lingkungan Cigodeg yang merupakan seorang anggota Dishub Kabupaten Kuningan. Peristiwa tindak pidana kekerasan yang terjadi di Jalan Otista Kelurahan Kuningan tersebut diduga dilakukan oleh seorang yang cukup dikenal sebagai pengusaha seafood bernama Ali Action dan kawan-kawannya, pada Senin, 02/09/2024.

Berdasarkan rekaman CCTV salah satu rumah warga pada Pukul 04:11 Wib dini hari, nampak dengan jelas peristiwa tindak kekerasan pengeroyokan. Juga terlihat wajah para pelaku dalam rekaman CCTV itu.

Seorang pelaku pengeroyokan menggunakan balok kayu dan mengayunkan dengan keras berkali-kali ke arah korban. Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius akibat hantaman benda keras di bagian kepala.

Para terduga pelaku pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan terhadap Wawan (korban) telah dilaporkan pada hari yang sama. Namun sampai hari ini para pelaku belum ada seorang pun yang diamankan ke kantor polisi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistyo, mengaku miris mendengar adanya korban tindak kekerasan yang dilakukan seorang pengusaha kuliner yang cukup dikenal di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan bukti rekaman video CCTV dan informasi yang berhasil dihimpun awak media, para pelaku pengeroyokan terlihat mendatangi korban yang sedang berdiri sendiri di depan pertokoan. Cekcok adu mulut sempat terjadi antara para pelaku dan korban sebelum aksi penyerangan yang bertubi-tubi dilakukan para pelaku terhadap korban.

Menurut Agung Sulistio, para pelaku yang telah teridentifikasi memudahkan aparat untuk dapat segera melakukan penangkapan guna ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum .”Sesungguhnya para pelaku tindak pidana perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan dapat di jerat dengan pasal 170, Pasal 351, Pasal 55, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 262, Dan Pasal 353 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ungkapnya.

Agung menambahkan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian dari Polres Kuningan bisa memenuhi rasa keadilan kepada masayarakat dengan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang yang berlaku, “Saya berharap para pelaku kejahatan seperti ini harus segera ditangkap dan ditindak, jangan sampai seolah dibiarkan bebas, penuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak semakin luntur. Mereka tidak boleh seenaknya main hakim sendiri, karena ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, dari Jakarta Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan perilaku barbar yang dilakukan para terduga pengeroyokan terhadap orang lain. Namun dia juga menilai bahwa kejadian main hakim sendiri yang semakin banyak terjadi belakangan ini turut disebabkan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia yang sangat rendah.

“Saya mengamati trend peningkatan kekerasan dan main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini yang semakin tinggi. Hal itu disebabkan, salah satunya oleh perangkat hukum kita yang tidak beres, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim dan pengacara. Semua bisa diselesaikan dengan uang. Jadi, yaa berlakulah prinsip ‘pukul dulu, urusan hukum belakangan’, semua bisa diselesaikan secara adat alias bayar penegak hukumnya,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.

Terkait kasus pengeroyokan di Kuningan itu, dia mendorong agar korban, dan siapapun yang menjadi korban ketidak-adilan di masyarakat, mengirimkan laporan pengaduan masyarakat ke berbagai instansi yang ada di negara ini, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Kejaksaan, LBH-LBH, bahkan sampai ke Presiden. “Warga korban ketidak-adilan jangan pernah bosan dan putus asa, buat surat pengaduan masyarakat, tujukan kemana-mana, semua instansi dikirimkan tembusan Lapdumasnya, semoga ada satu-dua instansi dan atau lembaga yang peduli nasib pengadu atau korban. Kalau berharap ke aparat Polri saja, kita sudah sangat pahamlah, tanpa amplop coklat, laporan Anda hanya jadi pengisi tong sampah mereka,” tegas wartawan senior yang dikenal gigih membela warga terzolimi dimana-mana itu. (TIM/Red)

Liputanabn.com | Jakarta – Rapat Terbatas FERADI WPI di Hariston Hotel Jakarta Utara dihadiri juga oleh puluhan awak media yang bergabung di FERADI WPI.

Senin 9 September 2024. Pk. 21.30 WIB bertempat di loby Hotel Hariston, di Jl. Terusan Bandengan Utara No.1, RT.6/RW.16, Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ketua Umum FERADI WPI mengadakan Rapat Terbatas yang dihadiri oleh WaKeTum I Bang Ditra Tri, WaKeTum III Bang Arifin, WaKeTum VII Bang Boy, Bang Lai Antoni Bendahara III, Dan Para Kadiv DPP yaitu Advokat Aditya Pratama, S.H. ( KETUA DPD FERADI WPI DKI JAKARTA ) , Bang Andera.

Isi dari rapat tersebut bersifat Leader’s talk’ ujar Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. selaku Ketum. Rapat berlangsung selama dua jam. Waktu menunjukkan pk. 23.30 WIB terlihat kendaraan² DPP FERADI WPI sebagian mulai meninggalkan lokasi Rapat Terbatas ,” (yayan jatmika)

Editor : Bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG – Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13), terus berjalan.

Polda Sumsel dalam hal ini penyidik
Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Terutama soal status 3 pelaku, MZ (13), NS (12), AS (12). Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Sunarto, Senin sore (9/9/2024).

Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, Minggu sore (1/9/2024), pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi.

“Alhamdulillah dalam jangka waktu 2×24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak,” sesalnya.

Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap.

Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.

“Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku, dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua. Bahwa payung kita adalah Undang-Undang,” tuturnya.

Jadi payung penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini.

“Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran,” ucap Sunarto.

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional.

“Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak,” katanya.

Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada.

“Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan,” tegasnya.

Namun demikian, rambu-ramb tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di
polres atau kepolisian.

“Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan,” jelasnya.

Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala.

Penempatan di sini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.

“Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses,” tegasnya.

Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. “Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan,” tukasnya.

Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. “Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan,” tegasnya lagi.

Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. “Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM menimpali. Dia menegaskan asumsi bahwa dengan adanya para pelaku di bawah umur yang dititipkan di PSR ABH Indralaya, kemudian akan mengesampingkan proses hukum, itu tidaklah benar.

“Proses hukum berjalan, justru proses hukum itu harus sesuai dengan koridor hukum yang harus dipegang oleh penyidik,” tegas lulusan Akpol 1992 itu.

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan, dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Penahananan dapat dilakukan dengan syarat, umur anak 14 tahun, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun atau lebih. “Dalam hal ini, ketiga ABH ini belum 14 tahun,” jelas Sunarto.

Kemudian dalam Pasal 69 UU yang sama, bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pemidanaan.

Meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta.

“Dan dalam hal ini saya tegaskan, apa yang dilakukan penyidik sesuai koridor, sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku,” ulas Sunarto.

Sementara Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, Dian Arief, menambahkan untuk 3 ABH itu begitu tiba, dibina mulai dari proses assessment sampai treatment-treatment yang akan dilakukan.

“Mereka di sini akan kami rehab sepanjang putusan pengadilan keluar. Jadi setelah keputusan keluar, kami akan serahkan anak-anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Itu sudah tertuang dalam Permensos dan UU Nomor 11,” ujarnya.

Bentuk pembinaan yang akn dilakukan, mulai dari pembinaan fisik, mental, keagamaan, dan keterampilan. Juga kedisiplinan.

“Kami ajarin mereka salat, ngaji, selawatan, terus olahraganya juga ada untuk fisik. Terus keterampilan juga ada ke perbengkelan motor dan las,” urai Dian.

Sementara ini, ketiga ABH serahan Polrestabes Palembang itu sedang menjalani proses observasi. Tiga orang di satu ruang khusus, tahap observasi dan assessment.

“Alhamdulillah mereka sehat, nafsu makan normal, terus tidak menunjukkan tanda-tanda stres. Seperti anak-anak orang pada umumnya. Tidak ada tanda-tanda frustasi, tidak ada tanda-tanda stres,” ungkap Dian.

Senada dikatakan Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel AKBP Sumaryono SPsi MPsi. Dia menjelaskan, para terduga pelaku berusia antara 12 sampai 18 tahun.

Dalam perspektif psikologi, orang yang berusia di rentang umur tersebut termasuk masa remaja. “Masa remaja adalah masa transisi dari anak-anak sampai dewasa,” jelasnya.

Ciri khas masa remaja adalah mereka itu mengalami krisis identitas atau pencarian jati diri. Anak-anak atau remaja yang tumbuh di lingkungan yang kurang lebih kurang penguasaan orang tua, kemudian secara sosial ekonomi menengah ke bawah, itu rentan.

“Rentan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma atau dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat,” paparnya.

Kemudian ciri yang lain adalah remaja itu akan mengidentifikasi dengan teman-temannya, yang disebut dengan klik atau geng.

“Jadi norma yang berlaku di lingkungan pertemanan itulah yang mungkin akan dianut oleh para remaja tersebut,” ulasnya.

Terkait dengan kejadian yang terjadi pada korban AA, ini adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang cukup ekstrim,
karena sampai menimbulkan korban.

“Jadi di sini perlu kami sampaikan, bahwa kejadian ini keprihatinan kita bersama dan menjadi tanggung jawab kita bersama, terutama di lingkungan sosial masyarakat yang berada di wilayah tersebut,” tegasnya.

Dijelaskan dalam rilis di Polrestabes Palembang, bahwa korban sudah meninggal kemudian diperkosa kembali oleh keempat pelaku.

“Sejauh yang kami periksa, belum ditemukan tanda-tanda abnormalitas tersebut. Jadi para terduga pelaku memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dan dilakukan,” jelas Sumaryono.

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Chandra, menyampaikan penyidik Polri sudah menjalankan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

“Sampai 17 tahun kurang sehari, 18, dia masih pelaku anak. Pelaku anak ada 2 kategori, di atas umur 14 dan di bawah umur 14 tahun,” paparnya.

Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga.

“Makanya dititip di sini, itu tidak bisa
ditahan dan tidak bisa dipidana hanya diberikan tindakan,” tegasnya.

Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan.

“Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun
sudah putus sidang tadi,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, memungkasi konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.

“Jadi poinnya adalah yang pertama kita semua tentu berduka cita. Yang kedua, seperti yang dijelaskan oleh para narasumber tentang keberadaan mengapa tidak kemudian ditahan,” ucapnya.

Ketiga, bahwa semuanya mendasari pada aturan hukum yang berlaku.
Kemudian yang keempat, poin terpenting adalah bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berlanjut oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Mohon doa dan dukungannya kepada kita semua untuk penyidik kita bisa segera menyelesaikan kasus ini. Harapan kita semua tentunya kasus demikian tidak terulang lagi,” harapnya.

Semua memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Sumsel. “Kita bersama-sama menjaga wilayah hukum Polda Sumatera Selatan agar tetap kondusif, kemudian terhindar dari kasus-kasus yang merugikan kita semua,” tutupnya. (Wulan)

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Pagaralam,- Dalam rangka mendukung program Kapolri meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Polres Pagaralam Polda Sumsel melakukan pembinaan di Rumah Panji (Panggilan Jiwa) di dusun Tanjung Cermin Kecamatan Pagaralam Selatan, Minggu (08/09/2024).

Kegiatan pembinaan rumah Panji ini bertujuan sebagai tempat edukasi berbagi rasa kepedulian terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas serta memotivasi dan membina dengan melakukan kegiatan Positif di Rumah Panggilan Jiwa.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Pagaralam.

“Kegiatan ini di Inisiasi oleh Aipda Muhammad Sayhu dan di Suport penuh oleh Kasat Lantas serta di Apresiasi oleh Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik.” ungkap Kanit Gakkum Ipda Andi Widianto

Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Iptu Jhoni Albert di dampingi Kanit Gakkum Ipda Andi Widianto, menyampaikan “dalam kegiatan ini Polres Pagaralam mendukung penuh kepatuhan Berlalu lintas serta pelayanan terhadap korban kecelakaan, disabilitas serta kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para korban laka lantas.” ujarnya

Kanit Gakkum Ipda Andi Widianto juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan dari Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.ik serta Kasat Lantas Iptu Jhoni Albert SH dalam pelayanan terhadap korban kecelakaan.

“Kami sangat mengapresiasi atas dukungan yang selama ini telah diberikan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan bagi korban kecelakaan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh berlalu lintas” ujar Andi

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Mariana — Polsek Mariana berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi yang dilakukan pada dini hari, Sabtu, 7 September 2024. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Banyuasin.

Sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Mariana menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang berlangsung di Lorong Milik RT.27, Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, S.Sos, M.A.P., segera memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Unit Reskrim Polsek Mariana kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan pelaku DA (38). Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

kemudian setelah berhasil mengamankan pelaku DA, Unit Reskrim terus melakukan pengembangan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Mariana juga mengamankan seorang pelaku lainnya, yakni AA (21)

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka AA, pelaku tersebut berusaha membuang barang bukti berupa kantong plastik hitam yang berisi 20 paket narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital melalui jendela. AA kemudian mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada orang lain.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Mariana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, penyediaan, serta transaksi narkotika tanpa hak.

Kapolsek Mariana, AKP Marzuki, mengungkapkan apresiasi atas kerja keras timnya dalam mengungkap kasus ini dan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mariana. “Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Unit Reskrim Polsek Mariana berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari:

21 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,62 gram,
1 unit timbangan digital,
2 kantong plastik klip bening,
2 kantong plastik warna hitam.

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Palembang, – Apel pagi merupakan kewajiban dan rutinitas seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, untuk menerima arahan sebelum melaksanakan tugas.

Seperti halnya apel pagi Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Dirsamapta Polda Sumsel Kombes Pol M.Rendra Salipu S.I.K ,dan diikuti oleh Seluruh personel Polda Sumsel di Lapangan Apel Mapolda Sumsel,Jalan Jenderal Sudirman Palembang Senin (09/009).

Dalam arahanya Dirsamapta Polda Sumsel menekankan kepada personel Polda dan jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan terlebih dalam hal pelaksanaan apel pagi.

Kegiatan Apel pagi diikuti Itwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, SH,SIK ,PJU
AKM Itwasda,PKKM Polda Sumsel beserta Para Perwira, Bintara,ASN Satker Polda Sumsel

“Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap personel Kepolisian, selain untuk mendengarkan arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap personel,” kata Kombes Pol M.Rendra Salipu,SIK

Mantan Dansat Brimob Polda Kepri ini mengatakan Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan yang telah melaksanakan apel pagi hari ini, dan mengajak personil untuk tetap semangat, disiplin serta soliditas dalam melaksanakan tugas selaku Abdi Bhayangkara ucap M.Rendra Salipu

Lebih lanjut Dirsamapta Polda Sumsel menyebutkan saat ini tahapan Pilkada sedang berlangsung yang verifikasi para calon calon kontestan, menurutnya Pilkada memiliki Kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak dengan waktu yang bersamaan dengan kondisi wilayah geografis yang beragam, melibatkan jumlah pemilih yang banyak, oleh karena itu kita Selaku fungsi pengamanan tingkat Polda kita harus siap siaga guna membantu dan mendukung pelaksanaan Pengamanan disatuan wilayah,mulai tahap persiapan pemilihan dan pasca Pilkada nanti,”ucapnya.

Selain itu Dirsamapta Polda Sumsel juga menghimbau personel Polda Sumsel dan jajaran untuk meningkatkan kebersihan ruangan dan pelayanan satuan kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tugas pokok Polri adalah memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas

” personel harus bersikap lebih baik dan humanis dengan menggunakan hati saat melakukan tugas Kepolisian dalam masyarakat tutupnya,” (Wulan)

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | BANYUASIN – Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, pimpin Apel pemberian penghargaan kepada Personel Polri yang berprestasi dan menjadi teladan dilingkungan Polres Banyuasin Polda Sumsel.

Apel tersebut bertempat di lapangan Apel Mapolres Banyuasin, Senin (9/9) Pukul 08.00 WIB dan diikuti Wakapolres Banyuasin Kompol Adriansyah SE SIK, Para PJU Polres Banyuasin, Para Perwira, Bintara dan ASN Polres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2022 tentang pemberian penghargaan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan penerimaan Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel yang berprestasi agar dapat dipertahankan dan di tingkatkan lagi.” Diberikan penghargaan ini agar seluruh personel Polres Banyuasin lainya dapat terpacu dan lebih termotivasi lagi dalam hal pencapaian prestasi kerja,” ujar AKP Sutedjo.

Dikatakan AKP Sutedjo, Permasalahan pelanggaran anggota jangan sampai terjadi lagi di Wilayah Banyuasin apalagi viral dimasyarakat. Kegiatan cooling sistem untuk dilaksanakan dan di perbanyak kegiatan setiap hari agar pilkada berjalan aman, damai dan lancar.

“Pengamanan wilayah mengecek daerahnya masing masing daerah Polsek yang terjadi di daerah masing-masing, (Baik kebakaran, wilayah Kamtibmas, cooling sistem dan lain – lain,” kata AKP Sutedjo.

Pelayanan SPKT tentang kebersihan sebelum masuk kerja untuk cek pelayanan apabila kotor agar segera dibersihkan. Media sosial anggota Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran wajib mempunyai Instagram dan di datakan.

Piagam penghargaan diberikan
kepada Aipda Rio Africo SH, jabatan Kanit Gakkum Satlantas Polres Banyuasin atas dedikasi kinerja sebagai Polisi penolong masyarakat.

Piagam penghargaan diberikan kepada Ipda Agum Marenra S.Trk MH, Jabatan Panitopsnal 1 Unitreskrim Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin beserta 18 rekan lainya atas Prestasi ungkap kasus Tindak Pidana 3C pada Ops Sikat II Musi 2024 di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Piagam penghargaan diberikan kepada Aiptu Amran Firdaus SH, Jabatan Ka SPKT B Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin sebagai Bhabinkamtibmas terbaik ke-1 dalam giat Mitigasi Ops Bina Karuna Musi 2024 dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Piagam penghargaan diberikan kepada Aiptu Syafei SH, Jabatan Babintibmas
Polsek Marian Polres Banyuasin sebagai Bhabinkamtibmas terbaik ke-2 dalam giat Mitigasi Ops Bina Karuna Musi 2024 dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Piagam penghargaan diberikan kepada Brigadir Berry Bernando jabatan Banitsamapta Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin sebagai Bhabinkamtibmas terbaik ke-3 dalam giat Mitigasi Ops Bina Karuna Musi 2024 dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Piagam penghargaan diberikan kepada Brigadir Dian Permana jabatan Banitsatlantas Polres Banyuasin beserta 2 rekan lainya sebagai operator pelayanan prima Polres Banyuasin.

Piagam penghargaan diberikan kepada AIPDA Analudin Haq Jabatan Ps. Kanitreskrim Polsek Airkumbang Polres Banyuasin beserta 6 (enam) rekan lainya atas keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian (363 KUHP) milik koperasj produsen usaha teluk sejahtera (K.PUTS) Banyuasin.

Piagam penghargaan diberikan kepada AIPDA Suseno Jabatan Banitsamapta Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin beserta 7 rekan lainya atas dedikasi kinerja dalam Mitigasi Ops Bina Karuna Musi 2024 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Piagam penghargaan diberikan kepada BRIPTU Yansa Gustian Jabatan Banitsatreskrim Polres Banyuasin beserta 12 rekan lainya atas prestasi lomba kejuaraan Mini Soccer Kajari Cup 2024 Kab. Banyuasin sehingga Polres Banyuasin mendapatkan Juara ke-1.

“Total keseluruhan penerima penghargaan sebanyak 54 penghargaan dan ini dibuat sebagai bahan masukan dan gambaran pimpinan, Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | Palembang,- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Satlantas Polrestabes Palembang. Kota ini menyabet penghargaan bidang transportasi, yaitu Wahana Tata Nugraha (WTN) Kencana 2016. fasilitas transportasi Palembang terbaik kedua setelah Jakarta. Inilah yang jadi indikator Palembang meraih lagi WTN Kencana ujar Kasat lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty,SIK kepada Wartawan Minggu 8 September 2024 pagi

Menurut mantan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel ini, Sinergitas satlantas Polrestabes Palembang dalam mendukung pelaksanaan penilaian Wahana Tata Nugraha untuk katagori Kota seluruh Indonesia, khususnya Kota Palembang .

Penilaian juga menyangkut kinerja lalu lintas pada simpang maupun ruas jalan yang ada, seperti Derajat Kejenuhan (Degree of Saturation) simpang, V/C Ratio ruas jalan, tundaan lalu lintas, antrian kendaraan pada simpang, perputaran, rekayasa lalin yg dilaksanakan Satlantas Polrestabes Palembang.

Disamping itu juga dinilai tingkat disiplin masyarakat dalam tertib berlalu lintas maupun kepatuhan akan penggunaan sabuk keselamatan (safety belt) dan penggunaan helm untuk pengendara sepeda motor, kondisi dan kemampuan SDM bidang transportasi serta tingkat partisipasi masyarakat dalam peningkatan dan pengembangan system transportasi lanjut yenni

Penghargaan WTN merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Republik Indonesia untuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dinilai berprestasi dalam penyelenggaraan transportasi perkotaan sehingga tercipta sistem transportasi perkotaan yang tertib, lancar, selamat, aman dan berkelanjutan

Penilaian tersebut melingkupi beberapa kategori yaitu Lalu Lintas, Angkutan, Sarana Transportasi Darat, Prasarana Transportasi Darat, dan Bidang Umum, tandasnya

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Operasional Dishub Palembang Marta Edison mengatakan, perkembangan angkutan umum yang ramah lingkungan seperti bus Transmusi, serta peningkatan sarana dan prasana transportasi, semisal pembangunan light rail Transit (LRT), adalah contoh mengapa Palembang dinilai layak diganjar WTN.

“Dari segi jumlah dan fasilitas pelayanan kita paling lengkap. Yang membedakan kita dengan Jakarta mungkin kelengkapan sarana dan prasarananya. Seperti adanya kereta dalam kota, itu juga akan diimbangi Palembang setelah LRT dibangun,”(Wulan)

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | BANYUASIN – Polres Banyuasin Polda Sumsel, mengikuti kegiatan audit kinerja Itwasum Polri tahap II T.A 2024, dalam rangka pengawasan, bertempat di Aula Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin, Sabtu (7/9) Pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan ini, tim Itwasum Polri juga melakukan pemeriksaan di Polres Muba, dan SPN Polda Sumsel. Kegiatan ini dipimpin oleh Irwil Itwasum Pengendali Brigjen Pol Agus Saripul Hidayat MH, dan Ketua tim KBP H Anton Setiyawan SIK SH MH.

Sementara, Anggota Tim Itwasum Polri tersebut, KBP Jukiman Situmorang SIK M.Hum, KBP Rahmanto SIK MSi, AKBP, Amiludin Roemtaat SIK, AKBP Agoeng Adi Koerniawan SH, dan KBP Titi Hastuti SSos.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh para PJU (pejabat utama) Polres Banyuasin di dampingi oleh para perwira serta para Paurmin satuan fungsi dan bagian, serta kalsium Polsek jajaran Polres Banyuasin Polda Sumsel.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas AKP Sutedjo mengatakan kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan secara intensif yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran serta terwujudnya tata laksana yang baik dan benar.

“Yang mana kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa kinerja sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Segala masukan dan rekomendasi untuk perbaikan ke depan tentu ditindaklanjuti,” ujar Kasi Humas AKP Sutedjo saat dikonfirmasi, Minggu (8/9).

Dikatakan AKP Sutedjo, Pengawasan ini merupakan salah satu fungsi menajemen untuk mengontrol kinerja dan aktifitas unit organisasi sesuai dengan tugas pokok dan rencana kerja masing masing fungsi.

“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan serentak yaitu Polres Banyuasin, Polres Muba dan SPN Polda Sumsel yang di Pusatkan di Aula Sanika Satyawada Mapolres Banyuasin,” jelas AKP Sutedjo.

Menurut AKP Sutedjo, kegiatan pemeriksaan ini di laksanakan secara intensif yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran serta terwujudnya tata laksana yang baik dan benar.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, bahwa tim audit melakukan berbagai pemeriksaan dan evaluasi terhadap beberapa aspek operasional dan administratif.

“Pemeriksaan meliputi bidang operasional, keuangan, logistik, serta sumber daya manusia, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan,” terang AKP Sutedjo.

“Pelaksanaan kegiatan Audit Kinerja Itwasum Polri T.A 2024 berjalan dengan tertib, lancar dan dalam keadaan aman. Dan selesai pada pukul 16.00 WIB,” pungkas AKP Sutedjo.(Erwan)

Editor : Mastari bolok

Liputanabn.com | PALEMBANG,- Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo,SIK bersama PJU Polda Sumsel Menerima Audensi Pengurus Musi Runner Palembang diruang Delegasi lantai 2 Gedung Utama Mapolda Sumsel beberapa hari yang lalu senin tgl 19 /08 ujar Kabid humas Polda Sumsel Kombes Sunarto melalui Kasubbid PiD AKBP Suparlan, SH, MSi kepada wartawan Sabtu 7 September 2024 sore

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya. Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.H., S.I.K.;
Karoops Polda Sumsel diwakili Plh. Kabag binops Roops Polda Sumsel AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si.Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama A.SIK, MH Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol. Hadi Wiyono, S.I.K.;
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. M. Anwar Reksowidjojo, S.H., S.I.K Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H.

Sedangkan Pengurus Musi Runners dihadiri Captain Iptu Chairul Anwar;,Co Capt Bripka Ramadini;,Sekretaris Ibu Nyimas Rizki Teminar;dan Coach
Ipda Harmoko serta Rizal Sidik.

Suparlan mengatakan pada pertemuan tersebut pengurus Musi Runner Palembang menyampaikan maksud dan tujuan serta memperkenalkan Pengurus Musi Runner Palembang yang hadir,
Selain itu menyampaikan rencana kegiatan dan melaporkan serta koordinasi pelaksanaan Musi Half Marathon 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 September 2024 mendatang bertempat di JSC Palembang

Menurut Suparlan Kapolda Sumsel menyambut baik, serta memberikan Support atas Kehadiran pengurus Musi Runner Palembang dengan program dan rencana kegiatannya yang akan akan datang tersebut

“Nantinya juga diharapkan para panitia berkoordinasi dengan semua pihak, terutama dengan pihak terkait lainnya demi suksesnya kegiatan tersebut dan kita dukung kegiatan tersebut kata Kapolda ucap Suparlan

Editor : Mastari bolok

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.