Dugaan Pemotongan Dana Bantuan PIP Di Mts MA Sukamulya Mencuat, Oknum Kepala Yayasan Harus Dilaporkan Ke APH

oleh -722 Dilihat
oleh

Liputanabn.com || Lebak-Banten. Sabtu (04/04/2026) Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia untuk membantu siswa kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mengurangi kesenjangan pendidikan, namun dibalik dana bantuan tersebut dalam realisasinya ternyata masih saja ditemukan pemotongan dana bantuan tersebut dengan berbagai alasan di beberapa sekolah wilayah Lebak Selatan.

Kali ini dugaan pemotongan anggaran PIP terjadi di sekolah Yayasan Mts Mathla’ul Anwar Sukamulya Desa.Mekarjaya Kecamatan.Cijaku Kabupaten.Lebak-Banten yang dilakukan oleh kepala yayasan inisial ‘Rd’ , pemotongan anggaran tersebut diketahui sebesar Rp.200.000 per siswa dengan alasan uang partisipasi untuk bangunan sekolah.

Salah satu wali siswa yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan ” anak saya mendapatkan bantuan PIP di sekolah MTS MA Sukamulya sebesar Rp.750.000 tetapi dipotong oleh pihak sekolah Rp.200.000 dengan alasan untuk uang partisipasi bangunan sekolah, saat itu saya nawar jangan besar-besar potongannya tetapi hanya di jawab engga bisa itu wajibnya Rp.200.000 saja kata kepala yayasan. Saya berfikir ko besar amat potongannya padahal kan menurut aturan tidak boleh ada pemotongan “. Ungkap Wali Siswa.

Diwaktu yang terpisah tim media menyambangi rumah Kepala Yayasan Mts MA Sukamulya ‘ Rd ‘ untuk dimintai tanggapan atas informasi pemotongan PIP tersebut ” iya benar sekali adanya pemotongan anggaran Rp.200.000 per siswa tetapi itu diberikan dengan sukarela oleh wali siswa bukan diwajibkan dipotong bahkan dianterin kerumah saya, kalau menurut aturan memang tidak boleh tetapi kan uang tersebut juga digunakan untuk keperluan sekolah seperi beli semen,pasir,dan lain-lainnya karena tahu sendiri sekolah swasta emang selalu dibedakan oleh pemerintah tetapi kalau hal tersebut dianggap bermasalah saya akan mengembalikan uang tersebut kepada Wali Siswa “. Kata Rd.

Apapun alasannya pemotongan atau pun pemberian yang berupa program bantuan pemerintah tidak diperbolehkan menurut aturan manapun, oknum Kepala Yayasan Mts Mathla’ul Anwar Sukamulya harus segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Pungkasnya. (Red Tim)

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.