GOW-Banten Desak BGN Sidak SPPG Panimbang Jaya #8 Dugaan Tidak Sesuai SOP

oleh -700 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | PANDEGLANG-BANTEN—-Sebagian besar SPPG di Pandeglang menyewa bangunan yang sebelumnya berbentuk rumah tinggal yang digunakan untuk usaha, walau demikian, pengajuan PBG tetap diperlukan, mengingat perubahan fungsi bangunan tersebut.


‎Walaupun banyak yang sewa bangunan dan melampirkan IMB rumah tinggal atau gudang dan Lain-lain, tetap harus, mengajukan PBG untuk menyesuaikan fungsi baru, seperti dapur MBG

‎Saat ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang tengah menjadi sorotan publik. Polemik muncul setelah terungkap bahwa banyak dapur belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Lain Fungsi (SLF), meski sebagian besar sudah beroperasi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan regulasi dan standar pelayanan publik.

‎Meski kesadaran SPPG bisa dikatakan sangat masih minim dalam kewajibannya mengurus PBG, belum ada upaya jemput bola ke SPPG agar mau mengurus PBG dapurnya. Padahal, jika SPPG itu sadar untuk mengurus PBG dapurnya, hal itu juga akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Pandeglang.

‎Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B), Raeynold Kurniawan di hadapan Kasubag Umum Kecamatan Panimbang , Ade mewakili Camat Panimbang.

Sayangnya SPPG tidak hadir dalam audiensi yakni, Kepala SPPG Panimbang Jaya 08 dan Mitra BGN, akuntan dan ahli gizi, tepatnya di aula kecamatan Cikedal pada Kamis (07-05-2026) pukul 14-00 WIB, di Ruang Rapat Kecamatan Panimbang

Raeynold Kurniawan menyampaikan bahwa seluruh dapur MBG wajib memiliki izin PBG
‎Yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang. Jadi Semua dapur MBG harus punya izin PBG. Sebelum dibangun, persyaratan seperti surat tanah dan dokumen lainnya harus jelas. katanya

‎Sebab pendirian SPPG tidak bisa dilakukan sembarangan. Itu ada syarat pendirian, yakni mencakup PBG, SLHS, hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kita sedang menyoroti lonjakan jumlah dapur MBG cukup meningkat pada program MBG. Sebaiknya “Satgas MBG harus terus memberikan arahan dan evaluasi.Dan kami menyayangkan pihak Dapur MBG SPPG Panimbang Jaya #08 ID SPPG 0H14CZJJ diduga sudah lama beroperasi tapi belum memiliki IPAL padahal itu sangat krusial dan saat tim kami kelokasi beberapa hari yang lalu terlihat jelas IPAL baru akan di buat kami menduga ada mal administrasi dalam dapur tersebut tegasnya.

‎Kami juga mendorong adanya pemetaan yang jelas terkait kebutuhan dapur MBG di Pandeglang, contohnya ada tiga syarat utama menilai kebijakan percepatan ini menimbulkan dilema. Jika melalui sistem OSS, hampir semua dapur tidak akan lolos karena mayoritas belum memiliki izin dasar seperti PBG, SLF, maupun IPAL. jelasnya

‎Kami akan terus dorong Ketua Satgas MBG  Sekaligus Wakil Bupati Pandeglang dan Asda 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang juga sebagai satgas untuk tegaskan Pentingnya Perizinan

‎Reynold menekankan pentingnya pengawasan berlapis, mulai dari Badan Gizi Nasional hingga koordinator wilayah di tingkat kecamatan, puskesmas, satuan pendidikan, serta unsur forkopim Pandeglang. mendorong masyarakat penerima manfaat untuk aktif memberikan masukan. Program ini akan berjalan efektif bila ada kolaborasi akuntabel dari semua pihak.

‎Terkait dapur SPPG yang telah dikeluarkan SLHS oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang meskipun belum memiliki izin PBG dan SLF seperti yang terjadi di Kecamatan Panimbang salah satunya dapur SPPG Panimbang Jaya #08 yang belum memiliki izin PBG terlebih dahulu tapi sudah mengantongi SLHS yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, ko SLHS Terbit tanpa PBG, ini sangat aneh

‎Usut punya usut ternyata ada Polemik bahwa telah memperlihatkan benturan antara kebutuhan percepatan pelayanan publik dan kepatuhan terhadap regulasi. Di satu sisi, program MBG dianggap vital untuk mendukung gizi masyarakat, terutama kelompok penerima manfaat.

‎Namun di sisi lain, lemahnya pengawasan perizinan yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, kesehatan, dan tata kelola.

‎Apabila tidak segera ditangani, persoalan ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap program MBG yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat

Lebih parahnya Lagi SPPG Panimbang Jaya #08 sudah running Lama baru buat Ipal hingga kini blm selesai, selanjutnya soal Menu anggaran yang 15 ribu diantaranya Rp. 3000 buat Operasional, Rp. 2000 buat bayar sewa gedung mitra BGN , Uang Rp. 10000

Kami duga mitra blanja via supplier yang dibuatnya, padahal ada BUMDES dan Koperasi, apa namanya kalau bukan cari keuntungan, bila sudah dibayar oleh negara tiap hari Rp. 6000.000.

Maka dari itu kami akan Laporkan ke BGN agar segera sidak ke SPPG Panimbang Jaya #08 , sebab hamil duluan, masa baru bikin ipal, mushola tidak ada, ruang tamu tidak ada, jadi syarat mutlak adalah dari ukuran luas bangunan 20 X 20 didalamnya ada 17 ruangan itu SPPI sekaligus kepala SPPG harus tanggung jawab

Untuk itu Raeynold akan segera Layangkan Surat Permohonan Suspen Ke BGN.katanya

Camat Panimbang, Suparman Yang diwakili oleh Kasi Kesos Panimbang H Dedi Alfarizi dan Kasubag Umum Kecamatan Panimbang Ade Nurdin dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa kami akan koordinasi dengan pimpinan dulu, adapun penyampaian penyampaian rekan rekan dari GOW-B kami terima dan akan kami sampaikan. Beberapa item sudah kami catat sesuai rekan rekan tadi.” Jelasnya. (Red)

Editor :Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.