PELAKU PENGGELAPAN SPAREPART BENGKEL DICIDUK POLSEK INDRALAYA

oleh -24 Dilihat
oleh

Liputanabn.com | Ogan Ilir – Polsek Indralaya berhasil menciduk seorang mekanik yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sparepart bengkel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, pada Jumat, 14 November 2025.

Kasus ini terungkap setelah Fitri Rahmawati, pemilik Bengkel Aca di Simpang Desa Parit, Kecamatan Indralaya Utara, melaporkan kehilangan sejumlah sparepart yang diduga digelapkan oleh mekaniknya sendiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., bersama Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan, A.Md., S.H., M.Si., serta anggota Singo Layo Polsek Indralaya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Setelah mendapatkan keterangan yang cukup, terduga pelaku Risman Afiandi (26) dipanggil ke Polsek Indralaya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan barang milik bengkel berupa 1 pasang rumah roller merek SRC dan 4 buah busi merek Honda. Barang bukti tersebut kemudian diamankan penyidik.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. mengatakan,
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kepercayaan masyarakat kepada kepolisian adalah prioritas kami, sehingga setiap laporan segera kami respons dan proses sesuai prosedur.”

Beliau juga menambahkan,
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminalitas. Laporkan segera, dan kami akan lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.”

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Polsek Indralaya juga tengah melengkapi mindik dan berkas perkara guna proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Situasi di wilayah hukum Polsek Indralaya tetap aman dan kondusif. *Humas res oi*

Editor : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.