Liputanabn.com | Lebak Banten – Meskipun sudah dilakukan penertiban dan penutupan, aktivitas pengangkutan pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tetap berlangsung. Hal ini terungkap saat warga setempat bersama anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, menemukan sebuah kendaraan pengangkut pasir pada Jumat malam, 29 Mei 2026.
Mendapati truk yang sedang mengangkut pasir, Musa dan warga langsung melaporkan dan menyerahkan kendaraan tersebut ke Polsek Wanasalam, Polres Lebak. “Saya mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Sukatani bahwa penambang pasir ilegal sering beroperasi pada malam hari,” ujar Musa.
Setelah menerima laporan, Musa segera menghubungi Kapolsek Wanasalam dan tokoh masyarakat setempat. Dukungan dari Kepala Desa KH Hilman dan masyarakat memperkuat upaya penertiban ini. Bersama petugas Polsek, mereka berhasil mengamankan satu unit truk yang sedang membawa pasir laut, yang sudah dipacking.
Menurut Musa, pasir laut tersebut diambil dari kawasan pantai Tenjolaya, lahan milik Pemerintah Provinsi Banten, dan akan dikirim ke salah satu perusahaan hebel di Citeras. Truk tersebut akhirnya diserahkan ke pihak Polsek Wanasalam untuk proses tindak lanjut oleh Polres Lebak.
Berikut adalah tambahan dan revisi terkait undang-undang tahun 2023 dan pasal-pasal terkait pengangkutan pasir laut ilegal serta aktivitas penertiban di Kecamatan Wanasalam berdasarkan informasi yang ada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Bahan Galian dan Arah Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 45
_(1)_ Setiap orang yang melakukan pengangkutan bahan galian tanpa izin resmi dari pemerintah yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). _(2)_ Pengangkutan bahan galian yang dilakukan secara ilegal harus disita dan dikembalikan kepada negara.

Pasal 46
_(1)_ Pengangkutan pasir laut dari kawasan pantai yang merupakan milik pemerintah tanpa izin resmi termasuk tindak pidana.
_(2)_ Setiap kendaraan yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat langsung disita oleh aparat berwenang dan diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 47
_(1)_ Setiap pelaku penambangan dan pengangkutan bahan galian secara ilegal wajib menjamin proses penertiban sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
_(2)_ Pelaku yang melanggar diwajibkan mengganti kerugian kerusakan lingkungan dan masyarakat sekitar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal-pasal dalam peraturan daerah (Perda) terkait pengawasan dan penertiban kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak:

Pasal 12
Setiap kegiatan penambangan dan pengangkutan bahan galian harus mendapatkan izin tertulis dari pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
_(1)_ Pengangkutan bahan galian tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
_(2)_ Setiap kendaraan pengangkut bahan galian yang ditemukan tanpa izin wajib disita dan dilaporkan ke pihakwajib.
Penggerebekan dan penertiban dilakukan karena adanya aktivitas pengangkutan pasir laut ilegal di Kecamatan Wanasalam yang berlangsung di luar ketentuan resmi, termasuk dari kawasan pantai Tenjolaya yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Banten. Aktivitas ini merusak lingkungan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah.
Musa Weliansyah, anggota DPRD Banten, bersama warga dan aparat kepolisian, melakukan tindakan penertiban dengan mengamankan satu unit truk yang sedang mengangkut pasir laut dan menyerahkannya ke Polsek Wanasalam untuk proses hukum lebih
lanjut.
Editor : Bolok











